Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK telah menyeret sejumlah pesakitan dan melarang sejumlah orang bepergian ke luar negeri. KPK juga mengembangkan penyelidikan baru.
Terjerat suap
- Mohamad Sanusi (berstatus terdakwa)
- Ariesman Widjaja (divonis hukuman 3 tahun penjara)
- Trinanda Prihantoro (divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara)
Dicegah ke luar negeri
- Sugianto Kusuma alias Aguan
- Richard Halim Kusuma
- Sunny Tanuwidjaja
Pengembangan kasus
Dugaan suap anggota DPRD
Status: Penyelidikan
Dalam berita acara pemeriksaan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono yang dibacakan di pengadilan pada 3 Agustus lalu, disebutkan pimpinan DPRD DKI meminta uang Rp 50 miliar kepada Aguan terkait dengan pengesahan rancangan peraturan daerah. Dari tempat perawatan di Singapura, Budi mencabut keterangan tersebut.
Dugaan pidana diskresi tambahan kontribusi dibayar di muka
Status: Pengumpulan bahan keterangan.
Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra, pemegang izin reklamasi Pulau G, sedang dan telah mengerjakan 13 proyek senilai Rp 392,6 miliar yang akan diperhitungkan sebagai kontribusi tambahan seperti diminta Gubernur. Biaya yang sudah dikeluarkan Rp 218,7 miliar, antara lain untuk pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sewa di Jalan Daan Mogot, pengadaan rumah pompa dan fasilitasnya, serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.
Pulau Buatan Milik Aguan
Aguan berkepentingan di proyek reklamasi. Anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah, mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.331 hektare. Rinciannya:
Pulau A
79 ha
Pulau B
380 ha
Pulau C
276 ha
Pulau D
312 ha
Pulau E
284 ha
Bahan: Ahmad Nurhasim, Anton Aprianto, dokumen pemeriksaan Desain: Moerat Sitompul
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo