Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Smartphone keluaran Google, Google Pixel, dilarang beredar di Indonesia. Sama halnya iPhone 16, International Mobile Equipment Identity (IMEI) Google Pixel akan diblokir Kementerian Perindustrian jika terbukti diperdagangkan di dalam negeri. Lantas, apa alasan Pemerintah Indonesia melarang perdagangan Google Pixel?
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. "Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024,
Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi. Produsen dapat memilih salah satu di antaranya.
Adapun skema manufaktur, kata Febri, perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri atau membangun pabrik. Sementara skema aplikasi, produsen dapat membuat aplikasi digital. Kemudian, Kemenperin akan melakukan penghitungan berapa skor TKDN melalui aplikasi tersebut.
Skema terakhir adalah dengan inovasi atau riset. Ia mengatakan Apple memilih skema ini untuk memperoleh sertifikat TKDN. Dalam proposal yang diajukan manajemen Apple, kata dia, mereka menjanjikan akan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam proposal itu, mereka ingin membangun Apple Academy di beberapa daerah, yakni di Tangerang, Sidoarjo, Batam, dan Bali. Nah, yang di Bali ini belum terealisasikan,” ujarnya.
Pihaknya mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2024, Google Pixel sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui barang bawaan penumpang luar negeri serta barang kiriman. “Itu boleh masuk berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46/2021. Nah, yang tidak boleh, kalau sudah masuk Indonesia lalu diperjualbelikan,” ujar Febri.
Dia mengatakan Kemenperin juga akan menonaktifkan IMEI produk Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan. Ia berujar, aturan ini tidak hanya berlaku pada merek Apple dan Google saja, tetapi juga merek-mereka alat telekomunikasi yang lain. “Merek apa pun, tidak hanya Apple maupun Google, selama tidak ada TKDN atau bisa memenuhi mekanisme masuk melalui Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, maka IMEI-nya akan kami nonaktifkan,” kata dia.
Febri mengatakan, saat ini Kemenperin akan memantau kegiatan jual beli produk Google Pixel dan iPhone 16, baik secara luring maupun daring. Kemenperin, kata dia, akan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga lain untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang memperjualbelikan produk ilegal itu. “Kami akan bekerja sama dengan Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik tersebut, karena itu adalah kegiatan ilegal,” ucapnya.
TKDN merupakan sebuah ukuran untuk menilai seberapa besar proporsi komponen lokal dalam suatu produk. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Menurut peraturan tersebut, perusahaan yang memproduksi barang elektronik, termasuk telepon seluler, harus memenuhi nilai TKDN tertentu untuk bisa menjual produk tersebut di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan investasi di sektor industri.
OYUK IVANI SIAGIAN | YUDONO YANUAR | PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan Editor: Google Keluarkan 4 Fitur Baru untuk Android, Ada Alert Sebelum Guncangan Gempa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini