Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - 70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life, Hexana Tri Sasongko. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar dalam tujuh hari terhitung Senin, 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis dan tim menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pihak IFG Life tidak melaksanakan tuntutan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
70 nasabah tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis ke IFG Life. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan memiliki kewajiban kepada 0,3 persen nasabah atau 946 polis senilai Rp 196 miliar.
Sebelum melayangkan somasi, OC Kaligis menerangkan berdasarkan laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, per 31 Desember 2023 masih terdapat aset sebesar Rp6,77 triliun.
Selain itu, ia menyitir pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, yang menyebut Jiwasraya masih memiliki aset berupa reksa dana sebesar Rp1,2 triliun dan tanah serta bangunan sitaan Kejaksaan Agung Rp8 triliun. Tanah itu, disebut, akan dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life untuk menutup sisa liabilitas nasabah yang tidak menyetujui program restrukturisasi.
"Adalah pernyataan yang tidak masuk akal bahwa jumlah sebesar Rp 6,7 Triliun (Rp 350 Miliar Deposito), Rp 1,2 Triliun dan Rp 8 Triliun tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada 0,3 persen nasabah dengan jumlah yang hanya sebesar Rp 196 Miliar (berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana Restrukturisasi),” papar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.
Konsolnas Jiwasraya juga menilai bahwa aset Jiwasraya sebesar Rp6,7 triliun merupakan aset dengan status bersengketa. Sehingga tidak bisa dipindahkan kepada pihak ketiga yakni IFG Life.
“Klaim Tim Pelaksana Restrukturisasi bahwa pelaksanaan restrukturisasi sudah sesuai dengan aturan dan perundangan. Namun dalam kenyataannya OJK mengeluarkan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran oleh Jiwasraya dalam pelaksanaan restrukturisasi tersebut,” terang OC Kaligis.
Sebelumnya, OJK telah melayangkan pengumuman pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Kepala Departemen Pengawasan Penjamin OJK, Mochammad Muchlasin mengungkap bahwa sanksi dilayangkan karena Jiwasraya melanggar ketentuan salah satu syarat perusahaan asuransi.
“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tulis Muchlasin.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api