Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 1.300 hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) menggelar aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi. Juru bicara gerakan yang diberi nama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tersebut, Fauzan Arrasyid, mengatakan, para hakim masih belum memperoleh gaji dan tunjangan yang sesuai dengan beban dan risiko kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar,” kata Fauzan melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi rencana cuti bersama untuk menuntut kenaikan gaji hakim, juru bicara MA Suharto menuturkan bahwa pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil bila jatah cutinya belum dimanfaatkan atau masih ada. Persetujuan cuti oleh atasan dapat diberikan dengan mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal.
“Bagi MA, garis dari pimpinan, yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap Suharto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan pimpinan MA?
Gaji Pokok Pimpinan MA
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Kemudian, hakim anggota MA adalah hakim agung.
Pemberian gaji pokok bagi pimpinan dan hakim anggota MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Ketentuan besaran gaji pokok tersebut mengacu pada PP yang mengatur gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, ketua MA mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, wakil ketua MA sebesar Rp 4.620.000 per bulan, ketua muda MA sebesar Rp 4.410.000 per bulan, dan hakim anggota MA sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Tunjangan Pimpinan MA
Selain gaji pokok, hakim agung juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Tunjangan jabatan diberikan berdasarkan bobot pekerjaan, sedangkan tunjangan lainnya meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak) serta tunjangan beras yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada PP Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, berikut daftar tunjangan jabatan pimpinan MA dan hakim agung:
- Ketua MA: Rp 121.609.000.
- Wakil ketua MA: Rp 82.451.000.
- Ketua muda MA: Rp 77.504.000.
- Hakim agung MA: Rp 72.854.000.
Fasilitas Pimpinan MA
Tak hanya itu, kepada hakim agung juga disediakan fasilitas rumah negara, transportasi, kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi, jaminan keamanan berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga, biaya perjalanan dinas, jaminan kesehatan, serta jaminan pensiun.
“Dengan diberlakukannya PP ini, maka hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2014.