Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?

5 Oktober 2024 | 11.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak September 2022 lalu, Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftaran mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Fiki Satari. Dia mengatakan, pendaftaran ini gagal karena telah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mayoritas sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai hari ini, pemerintah tak mengizinkan platform lokapasar asal Cina itu beroperasi di Tanah Air karena dianggap akan mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fiki mengatakan, aplikasi Temu memungkinkan transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan. Dia menilai skema ini akan mematikan UMKM.

“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Aplikasi Temu, kata Fiki, memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform, produk di aplikasi dapat dihargai dengan sangat murah.

Sampai hari ini, kata Fiki, aplikasi Temu telah memasuki Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Bahkan, Temu kini mulai berekspansi ke kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia. Karena itu, pemerintah harus terus mengawal agar aplikasi Temu tak masuk ke Indonesia.

Fiki berharap, Kemenkumham, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta pemangku kebijakan terkait dapat bersinergi mencegah masuknya aplikasi Temu ke Indonesia. “Kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus