Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah akan kembali mengubah peraturan Menteri Perdagangan tentang impor.
Ada sekitar 2.000 jenis barang yang terkena lartas.
Lartas menghambat penyediaan bahan baku industri.
BUDI Santoso tengah mengebut penyelesaian revisi kedua peraturan Menteri Perdagangan tentang pengaturan impor. Saat ini, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu, ada tiga tahapan yang harus dilalui, yaitu risalah rapat, persetujuan presiden, dan penandatanganan menteri. “Diusahakan pekan ini ditandatangani menteri, setelah itu segera berlaku,” ucapnya di kantornya pada 25 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Perdagangan berkali-kali merevisi kebijakan impor. Pada 11 Desember 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang antara lain berisi larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk sedikitnya 2.110 jenis barang yang diimpor. Tujuan aturan yang sedianya berlaku pada 10 Maret 2024 itu adalah membatasi belanja impor dan mengerek tingkat produksi dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum lagi aturan itu berlaku, pada 5 Maret, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yang mengecualikan bahan kimia monoetilena glikol dan 11 jenis bahan baku plastik dari lartas. Aturan baru ini terbit setelah pemerintah menerima keluhan sejumlah organisasi pengusaha. Pembatasan impor rupanya berdampak pada keberlangsungan industri yang menggunakan bahan baku tersebut.
Kini Kementerian Perdagangan hendak merevisi kembali beleid itu, lagi-lagi karena ada keluhan dari pengusaha. Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Subandi menyatakan importir umum masih menghadapi kendala dalam mendapatkan akses izin untuk mengimpor beberapa komoditas, misalnya baja dan ban buat kebutuhan industri pertambangan. Masalah muncul karena pelaku usaha sulit memperoleh rekomendasi teknis dari lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian. Hambatan serupa dirasakan importir bahan kimia dan plastik.
Secara umum, Subandi mengungkapkan, kendala aturan pembatasan impor berada pada tingkat pengguna akhir atau end user. Musababnya, kebijakan itu mengharuskan end user masuk Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas). End user juga harus melengkapi laporan Siinas. Masalahnya, belum semua pengguna akhir industri bisa melengkapi laporan tersebut. Kendala lain, importir yang menjual barang kepada peretail tidak bisa mengajukan permohonan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian karena end user-nya tidak terdaftar di Siinas. “Tidak sinkron dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
•••
PERATURAN Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 memasukkan 2.098 pos tarif atau jenis barang ke daftar yang terkena larangan dan pembatasan impor. Pembatasan berlaku pada komponen elektronik, obat tradisional, kosmetik, pakaian, alas kaki, mainan, tas, besi, baja, ban, hingga perangkat teknis seperti katup. Subandi mewanti-wanti hambatan yang terjadi di industri akibat kebijakan ini bisa merugikan pelaku usaha hingga triliunan rupiah. “Negara juga bisa kehilangan pendapatan.”
Bukan hanya pengusaha, masyarakat umum dan pekerja migran juga memprotes aturan ini karena memperketat ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Melalui aturan tersebut, pemerintah memang menggeser komoditas yang sebelumnya diawasi di luar perbatasan menjadi di perbatasan.
Komoditas itu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Pemerintah juga membatasi jumlah barang bawaan penumpang seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, telepon seluler, dan komputer tablet. Ketentuan ini menjadi perbincangan publik di media sosial.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat laporan mengenai banyaknya barang milik pekerja migran yang tertahan di kantor bea dan cukai karena terkena aturan lartas. “Peraturan soal lartas membebani pekerja migran,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada 6 April 2024.
Gonjang-ganjing tersebut kemudian memaksa pemerintah mengevaluasi implementasi aturan itu. Rencana revisi dibahas dalam rapat koordinasi terbatas setingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 April 2024. Berdasarkan hasil evaluasi itu, pemerintah memutuskan merevisi kembali kebijakan mengenai pengaturan impor.
Perubahan yang akan dilakukan antara lain mengeluarkan pengaturan barang kiriman pekerja migran dan barang pribadi bawaan penumpang dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. Pengaturan atas dua hal ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 mengenai ketentuan impor barang pekerja migran.
Rapat koordinasi itu pun memutuskan akan menunda ketentuan penerbitan pertimbangan teknis atas beberapa komoditas dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi. Walhasil, pengaturan lartas akan kembali ke regulasi lama, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022. “Akan ada masa transisi perubahan aturan sehingga tidak menimbulkan masalah di lapangan,” tutur juru bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, pada 16 April 2024.
Namun, sepekan seusai rapat koordinasi tersebut, Kementerian Perindustrian malah menyatakan telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung untuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan sudah ada peraturan Menteri Perindustrian untuk tata cara penerbitan pertimbangan teknis komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, serta elektronik.
Pemrosesan permintaan impor untuk barang-barang tersebut, Febri menambahkan, sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window. Sedangkan pertimbangan teknis impor ban masih dalam proses pengundangan di berita negara. Menurut Febri, sebagian barang impor yang membutuhkan berkas pertimbangan teknis merupakan produk akhir industri. Sedangkan pertimbangan teknis untuk impor bahan baku maksimum terbit dalam lima hari kerja. “Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali ketentuan lartas untuk produk-produk yang sudah siap,” ucapnya pada 22 April 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Februari 2023. Dok. Kemendag
Di titik ini kemudian muncul kebijakan khusus. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan tidak perlu ada penundaan ketentuan lartas. “Hanya, ada beberapa barang yang mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, seperti bahan pengaya terigu,” katanya. Keputusan mengembalikan kebijakan mengenai lartas beberapa barang ke aturan lama diharapkan dapat menyelesaikan persoalan.
Melihat kondisi ini, Kepala Pusat Kajian Industri Institute for Development of Economics and Finance Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah menerapkan lartas tanpa kajian mendalam. Dia memberi contoh penerapan lartas pada bahan baku ataupun bahan penolong yang diperlukan industri. Akibatnya, niat pemerintah melindungi daya saing industri dalam negeri justru menjadi bumerang.
Menurut Andry, lartas seharusnya dikenakan pada barang impor yang merugikan industri dalam negeri karena negara pengimpornya menerapkan dumping. Dia mengatakan lartas yang berlaku saat ini diterapkan tanpa kajian matang karena dikenakan pada komoditas yang belum bisa dibuat di dalam negeri. “Proses berpikirnya salah. Pemerintah seharusnya memaksimalkan produksi barang jadi.”
Menanggapi penilaian tersebut, Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan menetapkan lartas berdasarkan usulan kementerian teknis. Ia pun meyakini kementerian dan lembaga yang mengusulkan lartas telah memiliki kajian tersendiri. Meski begitu, Budi tak memungkiri realitas bahwa pada praktiknya bisa terjadi kendala dalam implementasi lartas. “Kondisinya memang dinamis.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Pada edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Rugi Tatkala Beleid Terus Berganti". Savero Wienanto berkontribusi dalam artikel ini.