Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan terkait kasus sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia tidak pernah selesai. Dia membenarkan kejadian itu ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya memahami sekali, delapan bulan saya berada di jajaran Kementerian ATR BPN memang urusan tanah ini dari ujung ke ujung dan tidak pernah berhenti," ujar AHY saat ditemui di Auditorium Djojohadikusumo Gedung BJ Habibie, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun begitu, dia mengatakan kementeriannya telah melakukan koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana pertanahan. Menurut AHY, hal tersebut seharusnya menjadi inisiasi dari Kementerian ATR/BPN dalam mengurus permasalahan tersebut.
"Kemarin baru saja saya ikut hadir sekaligus membuka rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Ini sebuah program yang di inisiasi tentunya oleh Kementerian ATR BPN," ucap dia.
Dalam pemaparannya, AHY berujar dalam permasalahan sengketa tanah tidak hanya diinisiasi dari Kementerian ATR/BPN. Namun, lanjut dia, berbagai institusi turut mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Bukan hanya Menteri ATR BPN tetapi dihadirkan pula misalnya dari Kementerian dan lembaga yang lain, Jaksa Agung hadir, Menteri Pertahanan hadir, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) hadir, dan yang mewakili Kapolri, mewakili Panglima TNI," tutur AHY.
Menurut dia, permasalahan sengketa tanah adalah hal yang mendasar untuk dapat diselesaikan. Hal tersebut, lanjut AHY, dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tanahnya terancam diserobot oleh pihak lain.
"Kita itu perlu melindungi hak-haknya (masyarakat) jangan sampai ada yang diserobot tanahnya apalagi oleh oknum-oknum mafia tanah," kata dia.
Sementara itu, AHY menjelaskan kasus yang sering terjadi terkait laporan sengketa tanah. Dia mengatakan, hal tersebut biasanya dilakukan oleh mafia tanah yang bekerja sama secara terstruktur untuk mengambil hak-hak tanah milik orang lain.
"Mereka (mafia tanah) yang bersekongkol dan terorganisasi secara sempurna gitu ya dalam arti ada di berbagai sektor," tutur AHY.
Menurutnya, kasus penyerobotan yang dilakukan para mafia tanah tidak hanya beraksi di sektor pertanahan. Namun, lanjut AHY, hal tersebut termasuk saat proses di pengadilan yang katanya sering ditemukan dalam kondisi tersebut.
"Bukan hanya di urusan pertanahan tapi juga di peradilan seringkali juga kita temukan akhirnya masalahnya itu berkepanjangan larut dan yang menjadi korban bisa warga, bisa korporasi, bisa negara," ujarnya.