Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sebuah surat kaleng beredar di kalangan wartawan bursa di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024. Isinya, mengungkapkan informasi internal soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemecatan ini terjadi pada Juli-Agustus 2024, hal ini buntut dari temuan pelanggaran dari permintaan imbalan gratifikasi oleh karyawan BEI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, kelima karyawan yang dipecat bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI, divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Kelimanya diduga telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten agar sahamnya bisa tercatat di bursa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut memutuskan membantu proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten," tulis surat tersebut yang di kutip Tempo.
Surat kaleng itu juga menyebutkan praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa Emiten yang kini sudah tercatat di bursa. Sumber tersebut menyebut kalau karyawan yang terlibat kasus gratifikasi itu juga memiliki perusahaan jasa penasehat yang mengakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, surat itu menuliskan ada indikasi proses penerimaan emiten melibatkan pihak dari internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen," tulis surat itu.
Tak banyak menceritakan detail yang terjadi, menanggapi isu tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan berbasis ISO 37001:2016. "Penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada Masyarakat," kata Nyoman melalui pesan tertulis yang dikutip Tempo pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Nyoman menegaskan seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, seperti uang, makanan, atau barang atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Jika terjadi pelanggaran etika, menurut Nyoman, BEI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan internal. BEI memastikan bahwa semua perusahaan yang tercatat telah melalui evaluasi yang ketat dan memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa.
Nyoman menambah, pihaknya terus memantau kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan. Ia memastikan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon emiten untuk tercatat di Bursa. "Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa men-disclose perusahaan tercatat tersebut."
Terkait Investigasi, Nyoman mengklaim BEI memiliki pedoman dan memutuskan tidak mempublikasikan hasil investigasi internal mereka. "Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX," kata dia. "Untuk informasi detail terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik."
Nyoman mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI melalui saluran whistleblowing system.