Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bengkulu -Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI), Bengkulu, Endang Kurnia Saputra menyatakan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) maka belanja lembaga publik dan pemerintah wajib menggunakan kartu kredit, terhitung sejak Januari 2018. "Surat edaran dari menteri keuangan telah dikeluarkan dan berlaku efektif mulai Januari 2018, dan ini sifatnya wajib," kata Endang Kurnia dalam Sosialisasi GNNT pada Jumat 6 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:Geser Fungsi Mesin EDC, Bank Indonesia: QR Code Simpel dan Murah
Endang mengatakan sangat mendukung Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. Karena upaya ini akan mempermudah proses pembayaran."Sistem ini juga akan mempermudah monitoring terhadap belanja daerah," ungkapnya.
Menurut Endang transaksi non tunai sangat efisien dalam menghemat waktu dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu menurut Endang, kebijakan ini akan memberi pengaruh positif terhadap peningkatan transaksi non tunai di daerah ini yang angka masih sangat kecil yakni sebesar 0,6 persen.
"Melalui kebijakan ini kita berharap transaksi non tunai di Bengkulu meningkat, targetnya bisa tercapai 5 persen," katanya kemudian. Sementara kepemilikan uang elektronik Pulau Sumatera hanya mencapai 1,5 persen, sementara Bengkulu berada di urutan ketujuh sebesar 0,6 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita lainnya tentang BI di Tempo.co.