Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik pemasaran es krim Hageen-Dazs rasa vanila karena mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Uni Eropa (EU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengumuman di situs resminya disebutkan bahwa penarikan itu sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) soal temuan Etilen Oksida (EtO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil penelitian disebutkan bahwa produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
Berikut penjelasan resmi BPOM terkait penarikan produk tersebut:
1. Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
2. Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
3. Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
4. Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
5. BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
7. Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
8. Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Selanjutnya: Ada 11 varian es krim Haagen-Dazs yang ditarik. Apa saja?
9. Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
10. BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Usai pengumuman BPOM tersebut, pihak manajemen Hageen Dazs memutuskan untuk menghentikan sementara penjualan 11 varian es krim lainnya. Dita Soedarjo, pemilik lisensi Hageen-Dazs Indonesia menjelaskan keputusan penghentian sementara produk tersebut untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pelanggannya.
Penghentian sementara produk tersebut, menurut Dita, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut pada produk varian es krim rasa vanila yang ditarik oleh BPOM. Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @ditasoedarjo.
Adapun kesebelas varian es krim itu adalah sebagai berikut :
1. Tiramisu kemasan Bulk can
2. Belgian Chocolate kemasan minicup, pint dan bulk can
3. Caramel Biscuit dan cream kemasan minicup, pint dan bulk can
4. Cookies and cream kemasan minicup, pint dan bulk can
5. Dark Chocolate Ganache and almond kemasan minicup, pint dan bulk can
6. Blueberry and cream kemasan Minicup, pint
7. Salted Caramel kemasan pint dan stickbar
8. Chocolate Choc Almond kemasan Stickbar
9. Vanila caramel almond kemasan Stickbar
10. Macademia Nut Brittle kemasan Stickbar
11. Matcha Greentea and almond kemasan Stickbar
Dalam pernyataan itu juga disampaikan bahwa Hageen-Dazs sangat memprioritaskan kualitas dan keamanan makanannya. "Hageendazs tidak memakai etilen Oksidan (EO) dalam produknya dan mematuhi semua peraturan pangan dan standar ketat di setiap pasar tempat kami beroperasi, termasuk Indonesia," seperti dikutip dari unggahan @ditasoedarjo bertajuk Voluntary Recall tersebut..
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.