Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jepang menjadi salah satu negara tujuan favorit para pekerja asal Indonesia. Pasalnya, sejumlah perusahaan dan pemerintah Negeri Matahari Terbit tersebut menawarkan gaji tinggi bagi pekerja asing yang ingin bekerja dan mengejar karier, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi mengatakan, jumlah WNI di Negeri Sakura mencapai 100.000 orang pada akhir 2022. Dari total tersebut, sebanyak 10.000 jiwa di antaranya masuk dalam kategori pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled workers).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana syarat dan cara kerja di Jepang? Ikuti penjelasannya berikut ini.
Syarat Kerja di Jepang
Program kerja di Jepang bagi Warga Negara Asing (WNA) dibedakan menjadi dua, yaitu permagangan dan pekerja berketerampilan spesifik. Dikutip laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang, terdapat 12 jenis pekerjaan yang ditawarkan untuk pekerja dengan keterampilan spesifik, yaitu:
- Keperawatan.
- Pengelolaan pembersihan gedung.
- Industri komponen mesin dan peralatan.
- Industri pembuatan mesin manufaktur.
- Industri kelistrikan, elektronik, dan informasi.
- Industri konstruksi.
- Industri pembuatan kapal dan mesin kapal.
- Perbaikan dan perawatan mobil.
- Industri penerbangan.
- Industri perhotelan.
- Pertanian.
- Perikanan dan budidaya perairan.
- Produksi makanan dan minuman.
- Industri pelayanan makanan.
Selanjutnya: Syarat calon pekerja...
Berikut beberapa syarat calon pekerja dengan keterampilan spesifik yang ingin merintis karier di Jepang:
- Berusia lebih dari 18 tahun.
- Telah lulus ujian keterampilan sesuai bidang dan ujian bahasa Jepang (WNA yang menyelesaikan pelatihan teknis magang tidak perlu mengikuti ujian ini).
- Tes bahasa Jepang dibagi menjadi dua jenis, yaitu Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4.
- Untuk bidang industri keperawatan, calon pekerja harus lulus Ujian Evaluasi Bahasa Jepang untuk Perawatan Orang Lanjut Usia (Lansia).
- Belum pernah menetap di Jepang selama 5 tahun atau lebih sebagai pekerja dengan keterampilan spesifik.
- Tidak membayar uang jaminan atau tidak menjalin kontrak yang disertai denda.
- Mengikuti orientasi kehidupan sehari-hari di Jepang yang dilaksanakan oleh organisasi atau perusahaan penerima.
- Mendaftar sebagai warga di kota tempat tinggal.
- Membuka rekening bank untuk menerima gaji.
- Segera mencari tempat tinggal setelah diterima.
Cara Kerja di Jepang
Calon pekerja dapat mendaftar program penempatan kerja atau magang yang ditawarkan pemerintah Jepang, yang merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, WNI juga bisa memanfaatkan jalur mandiri melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Adapun syarat kerja di Jepang melalui P3MI bisa berbeda-beda tergantung kebijakan lembaga. Untuk tata cara mendaftar kerja di Jepang secara resmi adalah sebagai berikut.
- WNA harus lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang.
- Melamar langsung lowongan pekerjaan atau mendapatkan bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
- Menandatangani kontrak kerja sama dengan organisasi penerima, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
- Permohonan sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang.
- Penerbitan izin tinggal oleh Biro Pelayanan Imigrasi Regional.
- Pengajuan dan penerbitan visa.
- Pekerja selanjutnya bisa mulai bekerja di organisasi penerima atau perusahaan.
- Perkiraan Biaya Hidup di Jepang
- Meskipun menawarkan gaji yang menggiurkan, Jepang menduduki peringkat ke-7 sebagai negara dengan biaya hidup tinggi di Asia pada 2023 berdasarkan basis data Numbeo. Rata-rata biaya bulanan yang dikeluarkan setiap individu warga Jepang sebesar 148.351 yen atau sekitar Rp15,7 juta (kurs Rp106).
Alokasi biaya hidup tersebut lebih banyak dihabiskan untuk makanan, sewa tempat tinggal, air dan listrik, serta asuransi kesehatan. Selain itu, pekerja juga dikenai pajak berkisar 5-40 persen dari total gaji.
MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA