Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Bank Indonesia telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan khusus. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menjelaskan BI mengkarantina setoran uang tunai dari perbankan selama 14 hari. "Dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat," kata Onny dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BI kata dia, juga menambah higienitas dari sumber daya manusia dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah. Onny menuturkan BI juga melakukan koordinasi dengan perbankan untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek K3(Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bank Indonesia mencermati perkembangan terkini penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Onny mengatakan BI melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
"BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat," kata Onny.
Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan aspek K3 dari sisi pegawai Bank Indonesia, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia. Selain itu BI juga menerapkan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing). Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah atau work from home bagi seluruh pegawai Bank Indonesia.