Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Cegah Pencucian Uang, PPATK dan Bappepti Akan Audit Transaksi Aset Kripto

Audit bersama ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan transaksi aset kripto (cryptocurrency) dan berujung pada praktik pencucian uang.

31 Januari 2022 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring makin berkembangnya transaksi mata uang kripto, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) bersiap melakukan audit bersama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan audit bersama ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan transaksi aset kripto (cryptocurrency) dan berujung pada praktik pencucian uang.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia lalu mencontohkan, belakangan muncul Non-Fungible Tokens (NFT) yang kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga intelijen keuangan.  

"Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappepti," kata Ivan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 31 Januari 2022.

Keberadaan mata uang kripto dan produk turunannya tengah menjadi sorotan banyak pihak. Bukan saja pelaku investasi, beberapa institusi dan lembaga penegak hukum telah secara terang-terangan menyebut adanya risiko dalam transaksi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebelumnya, mengatakan dalam kasus Non-Fungible Tokens atau NFT, transaksi via NFT berpotensi digunakan para pelaku kejahatan untuk mencuci uang.

Lili menyebut NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. “Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” ucapnya pada rapat kerja dengan DPR, Rabu pekan lalu, 26 Januari 2022.

Saat itu ia menyatakan bahwa semua orang bisa membuat NFT dan membelinya dengan uang haram. “Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” ucapnya.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus