Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Emiten terafiliasi Luhut Binsar Pandjaitan, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) atau TBS, melakukan divestasi dua aset pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan total kapasitas 200 MW yang dikelola anak perusahaanya. Perseroan akan meraih dana segar sekitar US$ 144,8 juta atau lebih tinggi dari nilai investasi awal perseroan sebesar US$ 87,4 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur TBS, Juli Oktarina, mengatakan dana dari hasil divestasi ini akan memberikan fleksibilitas finansial bagi TBS untuk berinvestasi lebih lanjut di sektor-sektor berkelanjutan. Beberapa di antaranya pengelolaan limbah, energi baru dan terbarukan, serta ekosistem kendaraan listrik yang sejalan dengan inisiatif TBS2030. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keputusan untuk melakukan divestasi PLTU merupakan bukti komitmen kami dalam merespons tantangan perubahan iklim, yang berdampak pada penurunan emisi karbon lebih dari 80 persen atau sekitar 1,3 juta ton setara CO2 per tahun,” kata Juli dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, aksi korporasi ini juga membantu Perseroan untuk mendapatkan akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih bervariasi dan kompetitif, serta kesempatan investasi di sektor usaha keberlanjutan yang lebih besar. Komitmen TBS terhadap aspek keberlanjutan ini diharapkan dapat lebih minat investor, baik asing maupun lokal, yang memiliki perhatian lebih terhadap aspek lingkungan, meningkatkan nilai valuasi Perseroan serta mendukung operasional perusahaan dalam jangka panjang.
Dua PLTU tersebut, yakni PLTU Sulawesi Bagian Utara (Sulbagut) berkapasitas 2 x 50 MW di Desa Tanjung Karang, Gorontalo yang dikelola PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP). Lalu PLTU Sulut 3 berkapasitas 2 x 50 MW di Desa Kema I, Sulawesi Utara yang dikelola PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL). Keduanya merupakan anak perusahaan TBS.
Sementara itu, pembelinya adalah PT Kalibiru Sulawesi Abadi (KSA). Setelah transaksi, TBS mengklaim akan membantu proses transisi dengan menimbang aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk PT PLN (Persero), pemerintah setempat, pembeli, pemberi pinjaman, karyawan, supplier, dan masyarakat di sekitar wilayah operasi kedua perusahaan tersebut. Untuk memastikan proses divestasi berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, TBS bermitra dengan Jefferies dan Mandiri Sekuritas sebagai penasihat dalam transaksi ini.