Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

FIF Nilai POJK yang Batasi Kewenangan Debt Collector Tak Menghambat Bisnis

POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan membuat sejumlah perusahaan keuangan lakukan penyesuaian

24 Juni 2024 | 06.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan membuat sejumlah perusahaan keuangan lakukan penyesuaian tak terkecuali di PT Federal International Finance (FIF). Aturan itu membatasi debt collector menagih konsumen kredit pada batas waktu tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chief Executive Officer PT Federal International Finance, Siswadi menyebut, peraturan perlindungan konsumen itu tidak menjadi hambatan dalam melakukan aktivitas bisnis. "Tapi melakukan koreksi," kata Siswadi di Bandung Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, seluruh proses di Astra selalu disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut menurut Siswadi bisa membantu proses bisnis perusahaan lebih baik. "Kami juga tidak menginginkan ada praktik yang merugikan customer kami," ujar Siswadi, menanggapi dampak aturan perlindungan konsumen tersebut terhadap bisnis Astra.

Dia menjelaskan, perusahaan sendiri tidak menginginkan adanya praktik kejahatan yang mengganggu kenyamanan pelanggan. Menurut dia, aturan yang memuat pasal pembatasan penagihan konsumen kredit, itu membuat perusahaan harus menjalankan bisnisnya sesuai isi aturan. "Khususnya di proses penagihan," kata dia.

Regulasi yang dibuat OJK tersebut menyatakan penagih kredit tidak boleh melakukan ancaman kepada kreditur dan maksimal dilakukan pukul 8 malam. Seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," dikutip dari isi Pasal 62 ayat 1 Huruf (a). Berikutnya penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus