Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator dalam momentum Hari Buruh 1 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua SPAI Lily Pujiati meminta status tersebut diganti menjadi hubungan kerja agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator selama ini hanya memeras tenaga para pengemudi untuk profit semata bagi aplikator," kata Lily melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.
Menurut Lily, hal itu tergambarkan ari jam kerja yang panjang. Pengemudi ojol dan kurir, kata dia, dipaksa melalui aplikasi untuk bekerja hingga 18 jam tanpa kepastian orderan dan penghasilan.
"Dan itu dilakukan setiap hari tanpa ada libur dan cuti," ujar Lily. "Ditambah lagi dengan tarif yang murah dan potongan aplikator yang melebihi batas 20 persen."
Lily menilai hal tersebut bertolak belakang dengan ketentuan jam kerja 8 jam yang sudah diperjuangkan kaum buruh di Amerika Serikat sejak 1886. "Kita menjadi miris karena saat ini menunjukkan bahwa kondisi kerja semakin memburuk bagaikan perbudakan modern dengan jam kerja hingga belasan jam," kata Lily.
Selanjutnya: Lily lantas mengatakan semua ini terjadi lantaran pengemudi ojol....
Lily lantas mengatakan semua ini terjadi lantaran pengemudi ojol tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja karena masih berstatus mitra. Bahkan, status kemitraan itu membuat mereka tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Untuk itu, dalam Aksi May Day kali ini SPAI yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menetapkan status kami sebagai pekerja tetap," ungkap Lily.
Dengan begitu, mereka berharap hak-hak pekerja bisa dirasakan pengemudi ojol maupun kurir. "Karena selama ini kami hanya sebagai budak tanpa mendapatkan upah yang layak setiap bulan," ujarnya.
Selain itu, SPAI menuntut perlindungan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mestinya dibayarkan aplikator. Sebab selama ini, Ketika pengemudi ojol sakit ataupun kecelakaan, mereka tidak terjamin BPJS.
Pihaknya juga menuntut hak mendirikan serikat pekerja. Harapannya agar pengemudi ojol dan kurir mempunyai kekuatan kolektif untuk perundingan melawan sanksi suspend dan putus mitra yang selama ini dilakukan secara sewenang-wenang oleh aplikator.
"Dalam May Day kali ini kami juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menepati janjinya membuat peraturan yang melindungi pekerja angkutan online, bukan membela pengusaha seperti halnya Omnibus Law," kata Lily.
Pilihan Editor: Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini