Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Arief Sulistyanto sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, 28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai komisaris independen merupakan panggilan pengabdian. Dia menyebut akan memberikan kemampuan yang terbaik untuk kembali memajukan PT ASABRI (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya ditunjuk sebagai salah satu Komisaris Independen ASABRI untuk membantu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dapat meningkatkan kinerja ASABRI yang maksimal,” katanya kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.
Lalu, berapa harta kekayaan Arief?
Harta Kekayaan Arief Sulistyanto
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief pertama kali menyampaikan total kekayaannya ketika masih menduduki posisi Penyidik atau Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 12 miliar (Rp 12.068.516.564) per 25 Januari 2012.
Dia selanjutnya kembali menyerahkan LHKPN saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, dengan harta Rp 13,5 miliar (Rp 13.525.516.564) per 9 Agustus 2015. Lalu, kekayaannya semakin bertambah menjadi Rp 14,3 miliar (Rp 14.357.288.716) per 31 Desember 2018 ketika bertugas sebagai Kepala Bareskrim.
Pada 2019, saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, kepemilikan aset Arief senilai Rp 14,4 miliar (Rp 14.431.347.591). Setelah setahun dalam jabatan yang sama, harta Arief kembali naik menjadi Rp 14,5 miliar (Rp 14.527.347.630) per 31 Desember 2020.
Kemudian, Arief dipercaya menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 14,7 miliar (Rp 14.721.025.394) per 31 Desember 2021.
Adapun kekayaan Arief Sulistyanto sebagaimana laporan terakhir pada 23 Mei 2023 turun menjadi Rp 14,5 miliar (Rp 14.571.025.394). Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp 7.142.244.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.483.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 2.276.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 3.669.781.394.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Dalam LHKPN-nya, Arief memiliki 13 bidang tanah dan bangunan, dengan luas 68 hingga 120.000 meter persegi. Properti-properti itu tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi, Cianjur, Karanganyar, Batam, dan Pekanbaru. Dia juga mengoleksi empat kendaraan bermotor, meliputi Toyota Alphard (2009), Toyota Avanza (2009), Toyota Jeep Hard Top (1984), dan Toyota Innova Venturer 2.0 (2018).
Gaji Komisaris ASABRI
Merujuk pada Laporan Tahunan Terintegrasi PT ASABRI (Persero) 2018, gaji Direktur Utama ditetapkan sebesar Rp 110.000.000 per bulan. Sedangkan honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, yaitu Rp 49.500.000 per bulan.
Sementara honorarium anggota Dewan Komisaris ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Sehingga, Arief Sulistyanto sebagai Komisaris Independen ASABRI setidaknya memperoleh honorarium sebesar Rp 44.550.000 per bulan.
Tak hanya gaji atau honorarium, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris juga mendapatkan tunjangan dan/atau fasilitas lain sebagaimana Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBu/2014, Nomor PER-1/MBu/06/2017, dan Nomor PER-6/MBu/06/2018.
Kemudian, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris ASABRI berhak menerima tantiem atau insentif kinerja (IK). Adapun total tantiem tahun buku 2017 ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.
Tantiem Direktur Utama, anggota Dewan Direksi lainnya, dan Komisaris Utama masing-masing sebesar 100 persen, 90 persen, dan 45 persen dari tantiem Direktur Utama. Sedangkan tantiem anggota Dewan Komisaris sebesar 90 persen dari tantiem Komisaris Utama. Besaran insentif kinerja tersebut dihitung proporsional sesuai dengan masa jabatan masing-masing Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
MELYNDA DWI PUSPITA