Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan menyelesaikan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer melalui seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024. Namun, bagi honorer yang tidak lolos seleksi dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri (PANRB),” kata Anas usai Rapat Kerja (Raker) DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Anas menjelaskan, berdasarkan kesepakatan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga honorer yang tercatat di basis data BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, honorer yang lolos seleksi akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Namun, bagi instansi yang belum mempunyai kemampuan keuangan memadai, tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah,” ucap Anas dalam keterangan tertulisnya.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Anas menuturkan bahwa prinsip dari penataan tenaga non-ASN tersebut adalah tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan tidak ada pembengkakan anggaran.
Senada dengan hal itu, sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengungkapkan bahwa konsep paruh waktu PPPK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memastikan bahwa pendapatan yang diterima honorer tidak akan berkurang.
“Revisi UU (ASN), mengenai konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. Dengan PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam kerja disesuaikan supaya lebih adil,” ujar Alex di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.
Dengan skema paruh waktu, menurut Alex, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerja di instansi pemerintah. “Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ (instansi), bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” katanya.
Dengan sistem kerja penuh waktu, lanjut dia, tenaga non-ASN wajib berada di instansi selama jam kerja penuh. Padahal, tenaga honorer tersebut, tugasnya tidak seharian penuh.
“Misalnya, (guru) honorer datang ke situ (sekolah negeri) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair (adil). Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh,” ucap Alex.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan di hampir seluruh bidang pekerjaan, mulai dari pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga tidak menemui hambatan berarti.
“Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang mengajar seminggu dua kali, nakes (tenaga kesehatan) perawat. Dokter juga sama, bisa kerja paruh waktu di Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), RS (rumah sakit) swasta, atau buka praktik di rumah,” ujar Alex.