Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

Presiden Jokowi meresmikan smelter tembaga Freeport Indonesia di Gresik. Apa itu smelter?

25 September 2024 | 11.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan produksi smelter PT Freeport di Gresik, Jawa Timur pada Senin, 23 September 2024. Jokowi mengharapkan pembukaan pabrik raksasa katoda perdana RI ini akan membawa Indonesia menjadi negara industri maju. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Indonesia ingin mengolah sumber daya alamnya sendiri dan tidak mengekspor, sekali lagi, mentahan atau raw trial. Dan ini akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat besar,” kata Jokowi dalam sambutannya dikutip dari siaran langsung Sekretariat Presiden, Senin 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investasi Rp 56 triliun dihabiskan untuk membangun smelter PT Freeport di Gresik, Jawa Timur. Pabrik ini bakal mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga yang dibawa dari Papua. Hasilnya 900.000 ton katoda tembaga – kurang lebih 50 ton emas dan 210 ton perak.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan smelter PTFI di Gresik ini merupakan smelter kedua single line terbesar di dunia. Tony menyatakan dengan beroperasinya smelter PTFI di Gresik menjadikan PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan tambang tembaga hulu-hilir terbesar di dunia. "Dan ini adalah bagian program hilirisasi Pak Presiden dan untuk supply kebutuhan tembaga untuk EV dan transisi energi," kata Tony.

Sebelumnya, pada Senin pagi, 23 September 2024, Jokowi juga meresmikan smelter tembaga PT Amman Mineral Internasional Tbk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Kapasitas pengolahan pabrik ini mencapai 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun.

Apa itu Smelter?

Dilansir dari Koran Tempo edisi 9 Juni 2023, istilah smelter muncul dari sebuah proses yang dinamakan smelting atau proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi. Smelter merupakan fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam, seperti nikel, timah, tembaga, emas dan perak. Proses ini juga meliputi pembersihan logam dari sisa-sisa kotoran. 

Smelter kini menjadi fasilitas wajib yang dapat meleburkan bijih logam menjadi logam murni atau produk logam yang menghasilkan nilai lebih. Cara kerja smelter sangat bergantung pada jenis logam yang diproses. Semakin rendah tingkat keaktifannya, semakin mudah proses peleburannya. Selain itu, smelter saat ini dinilai membantu perusahaan beroperasi dengan optimal dan produktif. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral. 

Selain kebutuhan dari industri pertambangan mineral logam itu sendiri, smelter juga memiliki nilai ekonomis. Melalui proses smelting, otomatis hasil tambang akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Adanya smelter baru juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru. 

Namun, proses smelting ini merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi. Sebab, pekerja harus berkontak langsung dengan suhu tinggi yang dapat membahayakan keselamatannya. Selain itu, bijih yang diolah juga mengandung zat berbahaya. Belum lagi alat-alat berat yang digunakan pun menyimpan potensi risiko besar karena untuk mengoperasikannya harus sangat berhati-hati.

Untuk itulah para pekerja smelter sebelumnya harus sudah pernah mengikuti training keselamatan kerja. Selain itu, mereka juga harus selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar agar keselamatan dan kesehatan mereka terjaga. Perusahaan pun wajib memiliki sistem pengecekan dan pemeliharaan yang dijalankan secara teratur.

Selain menerapkan sistem pengecekan dan pemeliharaan serta membekali pekerja dengan APD, perusahaan juga wajib memberikan proteksi tambahan. Ini bisa dilakukan dengan memberikan asuransi sebagai bentuk penerapan K3.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | MICHELLE GABRIELA | KORAN TEMPO | IDRIS BOUFAKAR | DANAR TRIVASYA FIKRI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus