Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 7 Mei 2024. Insiden itu menyebabkan pengendara mobil meninggal, sedangkan seluruh penumpang dan kru kereta dinyatakan selamat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, akibat insiden itu membuat perjalanan KA Pandalungan terlambat. Selain itu, kecelakaan ini mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember menuju Purwokerto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Atas kejadian tabrakan antara kereta dan mobil ini, Agus mengungkapkan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, ujarnya, kereta api telah mempunyai jalurnya sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid itu menjelaskan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Agus juga mengimbau kepada pemilik jalan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemerintah setempat selaku pemilik jalan.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah yang mengelola jalan nasional, provinsi, kabupaten atau kota, dan desa harus mengelola perlintasan sebidangnya dengan melengkapi perlengkapan keselamatan, hingga menutup perlintasan sebidang yang membahayakan keselamatan.
Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api. Ia berharap adanya peran aktif dari semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucapnya.
Pilihan Editor: Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi