Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.

27 September 2024 | 12.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, M. Aflah Farobi, menjelaskan sedang mempelajari bagaimana HJE akan berdampak pada pengendalian konsumsi dan besar penerimaan negara.
 
“HJE-nya sedang kita kaji, nanti apakah berpengaruh kepada pengendalian konsumsi maupun penerimaan seberapa besar,” kata Aflah di acara media gathering Kementerian Keuangan 2024 yang berlangsung di Serang, Banten pada Kamis, 26 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aflah mengatakan untuk memutuskan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai mempertimbangkan empat hal. Faktor pertama, industri itu sendiri termasuk para petani tembakau. Pertimbangan kedua adalah faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi. Faktor ketiga adalah penerimaan negara, dan keempat adalah peredaran di ritel.
 
Belum ada hitung-hitungan yang pasti mengenai harga jual eceran. Namun, Aflah menjelaskan, saat ini terdapat jarak antara harga jual eceran dengan harga jual kepada konsumen yang sedang dikaji oleh Ditjen Bea Cukai. 
 
“Kalau HJE itu, kan, harga jual eceran. Seharusnya mendekati dengan faktanya berapa. Ini yang sedang kita kaji adalah gap-nya itu seberapa,” kata dia saat ditemui wartawan. “Kalau gap-nya sudah terlalu jauh, ya harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat. Apakah ini nanti berpengaruh terhadap penerimaan, ini juga sedang kita hitung.”
 
Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk menunda kenaikan cukai hasil tembakau yang seharusnya diberlakukan tahun depan. Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengabarkan penundaan tersebut awal pekan ini. “Posisi pemerintah untuk kebijakan cukai hasil tembakau 2025 belum akan dilaksanakan,” tuturnya saat konferensi pers Senin, 23 September 2024.
 
Pada 10 September 2024, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen pada 2025 dan 2026. Jumlah itu lebih rendah dibanding kenaikan pada 2023 dan 2024, yang rata-rata mencapai 10 persen. 
 
Meski membatalkan rencana kenaikan, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan alternatif untuk menurunkan konsumsi rokok. Askolani mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga jual rokok di tingkat industri. “Kami akan review dulu dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Askolani.
 
Vindry Florentin dan Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus