Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemnaker Mencatat 63.947 Kasus PHK Terjadi Mulai Januari hingga Oktober 2024

Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah PHK sebanyak 8.508 tenaga kerja, sedangkan Provinsi Jawa Timur mencatat sejumlah 3.694 kasus PHK tenaga kerja.

17 November 2024 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 63.947 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Angka ini meningkat sekitar 20 persen dari data terakhir yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri yakni 52.993 kasus PHK per 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari laman resmi Data Satu Kemnaker, sebanyak lebih dari 63 ribu tenaga kerja yang di-PHK tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta menyumbang jumlah PHK terbanyak dengan total 14.501 tenaga kerja atau sekitar 22,68 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan resmi pada laman Satu Data Kemnaker, dikutip pada Ahad, 17 November 2024.

Provinsi selanjutnya yang mencatat jumlah tenaga kerja ter-PHK terbanyak di atas 10.000 tenaga kerja adalah Provinsi Jawa Tengah dengan total 12.489 tenaga kerja, disusul Provinsi Banten yang menyumbang jumlah PHK karyawan sejumlah 10.702 karyawan.

Adapun, provinsi lain yang juga mencatat jumlah PHK terbanyak, di bawah 10.000 tenaga kerja adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah PHK sebanyak 8.508 tenaga kerja, sedangkan Provinsi Jawa Timur mencatat sejumlah 3.694 kasus PHK tenaga kerja.

Provinsi Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara masing masing mencatat sejumlah 1.894, 1.812, 1.245, dan 1.156 kasus PHK tenaga kerja.

Sementara, provinsi-provinsi lain juga mencatat kasus PHK tenaga kerja, tetapi jumlahnya tidak mencapai 1.000 orang. Provinsi yang tercatat tidak melakukan PHK adalah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Kemnaker mencatat sebanyak 52.993 tenaga kerja terkena PHK per 1 Oktober 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar angka PHK tahun ini dengan total 24.013 tenaga kerja.

“Ada 3 sektor penyumbang PHK tertinggi, yakni sektor pengolahan dengan total 24.013 tenaga kerja, sektor aktivitas jasa lainnya 12.853 tenaga kerja, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 3.997 tenaga kerja,” ujar Indah saat dihubungi Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Indah menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka PHK tahun ini. Salah satunya adalah menurunnya ekspor serta tingginya impor dalam negeri.

“Intinya, karena perusahaan tidak mampu bertahan dalam kompetisi bisnis, ekspor menurun karena situasi ekonomi negara lain kurang bagus, serta sikon global misalnya adanya perang, serta masuknya barang-barang impor ke pasar dalam negeri,” kata Indah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus