Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Keputusan MK: Karyawan Kontrak Maksimal 5 Tahun, Pekerjaan untuk Outsourcing Bukan Jobdesk Utama

MK memutuskan karyawan kontrak maksimal 5 tahun, dan pekerjaan utuk outsourcing bukan pekerjaan utama.

10 November 2024 | 09.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal itu memberikan dampak terhadap kebijakan baru tenaga kerja seperti karyawan kontrak tenga alih daya, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jobdesk Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Bukan Pekerjaan Utama

Setelah melakukan uji materi Undang-undang Cipta Kerja, MK memutuskan, pekerjaan yang diberikan kepada tenaga kerja alih daya (outsourcing) hanya untuk yang bukan perkerjaan utama, seperti cleaning service, security, catering, dan driver. MK memandang UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah lebih baik.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Paling Lama Lima Tahun

Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 tersebut sebelumnya berbunyi: “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.”

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pekerja atau buruh, kata MK, merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah.

Oleh karena itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.

Mengajukan 71 poin petitum

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

YOLANDA AGNE | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan Editor: MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus