Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kerikil Transisi Nakhoda OJK

Pelantikan Dewan Komisioner OJK terganjal regulasi. Buntut tergesa-gesa menggantikan pejabat lama.

4 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • MA menunda pelantikan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

  • Ada tubrukan aturan dalam pelantikan Dewan Komisioner OJK.

  • Wimboh Santoso menyiapkan tim masa transisi agar peralihan kepemimpinan OJK mulus.

WIMBOH Santoso mempercepat kepulangannya ke Tanah Air. Sedianya, Ketua Dewan Komisioner OJK atau Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 ini pulang ke Indonesia pada Selasa, 24 Mei lalu, selepas mengikuti persamuhan Organization for Economic Co-Operation and Development 2022 di Paris, Prancis. Namun Wimboh terpaksa pulang dua hari lebih awal karena ada agenda mendadak: pelantikan pemimpin baru OJK yang akan menggantikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena agenda ini pula Wimboh harus membatalkan rencana kehadirannya dalam World Economic Forum di Davos, Swiss. Padahal Wimboh mendapat kehormatan menjadi pembicara dalam acara tahunan yang mempertemukan para pemimpin politik, pebisnis papan atas, dan intelektual dunia itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari Paris, alih-alih ke Davos, Wimboh terpaksa putar haluan ke Jakarta setelah menerima undangan acara pengucapan sumpah anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027, yang direncanakan berlangsung di gedung Mahkamah Agung pada 24 Mei 2022. “Baru tiba di Jakarta Senin, jam 10 malam,” demikian Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Kelogistikan OJK Anto Prabowo bercerita kepada Tempo, Rabu, 1 Juni lalu.

Setelah Wimboh tiba di Jakarta, lain ceritanya. MA ternyata membatalkan agenda pengucapan sumpah anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027. Walhasil, kepulangan Wimboh yang tergesa-gesa seolah-olah percuma. “Pelantikan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” begitu pernyataan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memberi sambutan saat peresmian Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon, 13 Mei 2022. ANTARA/Muhammad Iqbal

Penundaan ini mengejutkan karena berbagai persiapan telah matang. Pada Senin pagi, 23 Mei lalu, tim dari MA dan OJK menggeber rapat koordinasi untuk membahas hal teknis acara pengucapan sumpah jabatan. Sumber Tempo yang mengikuti kegiatan ini bercerita, tim membahas hal detail seperti urusan protokoler hingga penyediaan rohaniwan sesuai dengan agama anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih.

Pada Senin sore, sekitar pukul 15.00 WIB, sembilan anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 yang akan mengucap sumpah diundang mengikuti gladi resik. Mereka adalah Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Dian Ediana Rae, Inarno Djajadi, Ogi Prastomiyono, Sophia Issabella Wattimena, Friderica Widyasari Dewi, Doni Primanto Joewono, dan Suahasil Nazara. Dua nama terakhir adalah perwakilan atau anggota ex officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Dari sembilan orang itu, dua tidak datang, yakni Mahendra dan Mirza, karena menghadiri acara lain.

Kantor OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, tak kalah sibuk. Berbagai keperluan disiapkan, seperti tenda putih berukuran jumbo di halaman Gedung Soemitro Djojohadikusumo. Di tempat itu akan berlangsung serah-terima jabatan dari Wimboh Santoso kepada Mahendra Siregar, yang menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK 2022-2027. Aneka hidangan juga disiapkan. Salah satunya sop kaki kambing yang menjadi menu rutin dalam setiap acara OJK. “Ini menu rutin sejak zaman Pak Muliaman Hadad,” kata seorang anggota staf. Muliaman adalah Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017.

Semua persiapan bisa dikatakan lancar hingga gladi resik rampung sekitar pukul 17.00 WIB. Selepas magrib, baru muncul informasi tentang pembatalan acara pelantikan yang membuat geger. Beragam informasi berseliweran di dalam OJK ataupun di media sosial. Tak lama kemudian beredar surat dari MA yang mengkonfirmasi pembatalan acara itu. Persiapan hajatan pun ambyar seketika, termasuk sop kaki kambing yang batal disantap selepas serah-terima jabatan.

•••

AGENDA pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang sedianya berjalan pada Selasa, 24 Mei lalu, memang di luar kebiasaan dan tak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya pergantian komisioner OJK berlangsung seusai masa tugas pejabat lama. Masa bakti dewan komisioner yang dipimpin Wimboh Santoso seharusnya berakhir pada 20 Juli 2022, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.

Kebiasaan ini pun sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Klausul itu menyebutkan anggota Dewan Komisioner OJK tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir kecuali bila meninggal, mengundurkan diri, masa jabatannya berakhir dan tidak dipilih kembali, atau berhalangan tetap. Adapun anggota ex officio diberhentikan jika ia lepas dari jabatannya selaku anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia atau pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan.

Kejadian kali ini di luar kebiasaan karena, menurut sejumlah sumber, ada permintaan mempercepat pergantian pemimpin OJK. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menjabat ketua panitia seleksi anggota Dewan Komisioner OJK, telah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada pertengahan Mei lalu. Keduanya membahas kemungkinan memajukan jadwal pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK terpilih.

Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani usai menghadap presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027, di Istana Bogor, 7 Maret 2022. Foto: Presidenri.go.id

Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK. Keputusan yang terbit pada Senin, 9 Mei lalu ini diklaim memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat 6 Undang-Undang OJK yang menyatakan presiden harus mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR paling lama 30 hari kerja sejak penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sri Mulyani kabarnya telah menyerahkan salinan keputusan presiden tersebut kepada anggota dewan komisioner terpilih dalam sebuah perjamuan makan malam sebelum agenda pengambilan sumpah. Setelah salinan keputusan itu sampai, Dewan Komisioner OJK yang baru mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan lama.

Mirza Adityaswara, yang menjabat Wakil Ketua Dewan Komisioner, misalnya, melepas lima jabatan sekaligus, yaitu Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Presiden Komisaris OVO, Komisaris Independen PT Teladan Prima Agro Tbk, Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas, dan Komisaris Independen PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

Mahendra Siregar mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), sementara Inarno Djajadi yang terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK meninggalkan kursi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia.

Saat dimintai tanggapan tentang hal ini, para anggota Dewan Komisioner OJK terpilih tak bersedia memberi penjelasan. Mirza, misalnya, merespons pertanyaan Tempo hanya dengan sapaan dan menjawab beberapa pertanyaan dengan emoticon senyum. Adapun anggota staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, meminta Tempo menghubungi sekretaris panitia seleksi anggota Dewan Komisioner OJK, Suminto Sahli, tentang sengkarut pelantikan ini. Tapi Suminto juga tutup mulut. “Mohon maaf, saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab.”

Sementara itu, Wimboh Santoso merespons pelantikan pemimpin baru OJK dengan mengumpulkan semua komisioner lama. Wimboh, menurut sumber Tempo, menggelar rapat virtual pada Jumat, 20 Mei lalu, saat berada di Paris, bersama semua petinggi OJK lama. Dalam rapat itu, Wimboh meminta semua komisioner OJK lama datang memenuhi undangan agar tak ada kesan mereka tidak legowo terhadap rencana peralihan kepemimpinan tersebut. Karena itu jugalah Wimboh bergegas pulang ke Jakarta dan membatalkan beberapa agenda penting.

Namun ada kabar lain yang berembus. Wimboh, menurut sumber Tempo, menghubungi Ketua MA Muhammad Syarifuddin begitu menerima undangan pelantikan pemimpin OJK yang akan menggantikannya. Pejabat ini bercerita, Wimboh mempertanyakan agenda pengambilan sumpah Dewan Komisioner OJK baru yang akan dilakukan ketika komisioner lama masih aktif. Dia mempertanyakan pemenuhan Pasal 17 Undang-Undang OJK yang menyatakan anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Syarifuddin tak memberikan tanggapan tentang hal ini. Demikian pula Sekretaris MA Hasbi Hasan. Adapun Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Kelogistikan OJK Anto Prabowo mengaku tak mengetahui hal itu sehingga tak bisa memberi penjelasan. Anto hanya mengatakan OJK akan mematuhi aturan. “Kami akan mengikuti setiap keputusan,” ujarnya.

Ihwal pembicaraan Wimboh dengan Syarifuddin, Anto menyebutkan mungkin Wimboh hanya meminta konfirmasi. “Bukan mempertanyakan, menolak, atau memprotes,” tuturnya.
Yang jelas, seusai pembicaraan tersebut, MA membatalkan agenda pengambilan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.

•••

ADA yang berbeda dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang pengangkatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2022-2027. Dibanding keppres sebelumnya, keputusan itu tidak memberi kepastian tanggal pemberhentian pejabat lama. Diktum kesatu keputusan itu hanya menyatakan: “Memberhentikan dengan hormat dari Keanggotaan Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027”.

Keppres itu juga cuma menyebut sembilan nama anggota Dewan Komisioner periode 2017-2022, yaitu Wimboh Santoso, Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, Ahmad Hidayat, Dody Budi Waluyo, dan Suahasil Nazara.  

Sedangkan dalam Keppres Nomor 87 Tahun 2017 tentang pengangkatan Dewan Komisioner OJK 2017-2022 yang terbit pada 18 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menyebutkan tanggal pemberhentian pejabat lama, yaitu 20 Juli 2017. 

Saling silang keputusan ini belakangan memicu polemik. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan semestinya Sekretariat Negara berkonsultasi atau meminta fatwa Mahkamah Agung dulu sebelum mengeluarkan keppres. Dengan demikian, MA bisa membuat kajian dan mencari terobosan hukum atas kekisruhan akibat masalah waktu pengangkatan pejabat baru dan pemberhentian komisioner lama, seperti yang diatur dalam Undang-Undang OJK. “Agar tidak menjadi preseden pelanggaran aturan,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Sedangkan Kamrussamad, anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Gerindra, mengatakan MA seharusnya bisa mengukuhkan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru. Apalagi, kata dia, presiden telah mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK. “Secara de jure, Dewan Komisioner OJK yang lama tidak berhak lagi menjalankan tugas, termasuk menggunakan anggaran untuk perjalanan dinas,” ujarnya. Kamrussamad mengatakan pengukuhan pejabat baru OJK penting untuk memberi kepastian bagi industri perbankan dan jasa keuangan yang diawasi otoritas ini.

Kamrussamad pun bereaksi keras ketika Wimboh Santoso datang mewakili OJK dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan DPR pada Selasa, 31 Mei lalu. Dalam rapat yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 itu, Kamrussamad melayangkan interupsi dan mempertanyakan kehadiran sekaligus legitimasi Wimboh. “Kalau diteruskan, ini berpotensi menjadi yurisprudensi untuk menggugat Undang-Undang APBN 2023," tuturnya.

Di luar soal legalitas, sikap keras DPR tak lepas dari kehendak segera mengganti Wimboh. Sumber Tempo menyebutkan sikap ini senada dengan pemerintah yang kecewa terhadap kinerja OJK. “OJK sering mengatakan industri jasa keuangan baik dan aman. Tapi tiba-tiba kasus besar seperti skandal investasi Asuransi Jiwasraya dan Asabri meledak,” kata pejabat ini.

Menteri Keuangan yang juga ketua panitia seleksi Dewan Komisioner OJK 2022-2027, Sri Mulyani, mengatakan pejabat baru harus mampu membuat keputusan dan melakukan koreksi dini dengan efektif atas persoalan industri keuangan, termasuk potensi moral hazard. Pernyataan ini diucapkan Menteri Sri dalam keterangan pers setelah Dewan Komisioner OJK yang baru dipilih DPR. Selain mengawasi dan mendeteksi masalah sejak dini, pemimpin OJK yang baru diminta Sri Mulyani mampu menegakkan aturan. "Harus bertindak cepat, tegas, professional," ujarnya saat itu.

Sri juga berkali-kali menekankan perlunya OJK memperkuat pengawasan agar lebih efektif dan kredibel. Bahkan dia menilai pentingnya reformasi kelembagaan, pembenahan pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran OJK agar lembaga itu lebih berdisiplin dan teliti.

Toh, ribut-ribut pergantian pemimpin OJK tak membuat Wimboh berhenti. Menjelang masa jabatannya berakhir, Wimboh sibuk menyiapkan tim transisi agar peralihan kepemimpinan dewan komisioner berlangsung mulus. Konsep masa transisi diungkapkan Wimboh dalam perjamuan makan malam bertajuk silaturahmi Idul Fitri 2022 bersama anggota dewan komisioner terpilih pada Kamis, 12 Mei lalu.

Lewat akun Instagram @wimboh.ojk dia mengunggah foto persamuhan tersebut. "Dalam kesempatan itu disinggung persiapan transisi yang dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, termasuk tim yang akan dibentuk resmi yang melibatkan pejabat terkait di setiap bidangnya. Semoga silaturahmi ini menjadi awal yang baik, dengan hati bersih mengawali segala sesuatunya,” kata Wimboh.

Ihwal transisi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Kelogistikan OJK Anto Prabowo mengatakan tim yang dibentuk Wimboh beranggotakan semua deputi komisioner dan kepala departemen OJK. “Tim transisi memfasilitasi kebutuhan data dan informasi dewan komisioner baru,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus