Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Menkominfo Budi Arie Minta Platform X Segera Bersihkan Iklan Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan kepada pengelola platform X untuk segera memberantas iklan judi online diplatformnya.

9 Januari 2024 | 22.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memberikan peringatan kepada pengelola platform X (dulu Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online diplatformnya. Hal itu menanggapi keluhan masyarakat mengenai iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya pada Selasa, 9 Januari 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X segera memberantas iklan judi online.

Budi Arie menegaskan bahwa semua pihak akan diperlakukan sama oleh Kementerian Kominfo jika memuat iklan atau konten judi online seperti platform X. Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memberikan teguran kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas keluhan yang sama. Pada saat itu, Budi Arie memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online.

Budi Arie mengklaim, Direktorat Jenderal Aptika bakal terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital. “Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi Arie.

Kominfo, kata Budi Arie, telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing, selama periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya. Selain itu, Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus