Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 450 tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang tersebar di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pembentukan TPKAD mewakili peran OJK di daerah.
“Presentasenya sudah 81 persen. Harapan kami, nanti bisa 100 persen,” ujar Friderica dalam konferensi pers di gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jumat, 7 Oktober 2022.
Melalui TPKAD, OJK mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah. TPKAD, kata Friderica, hadir untuk menggerakkan sekaligus mengembangkan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Baca: OJK Sebut Literasi Keuangan Penting, Banyak Penipuan Berkedok Investasi
Friderica mengatakan, melalui TPKAD OJK meluncurkan generic model skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau (KPMR). KPMR ini merupakan merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.
“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online ilegal,” ujar Frideruca.
OJK menyediakan KPMR untuk mengurangi ketergantuan sekaligus pengaruh entitas ilegal kepada masyarakat. Friderica menyebut program ini telah diimplementasikan di 76 TKN. Total debiturnya sudah mencapai 33.940 dengan nominal penyaluran sebesar Rp 4,4 triliun, berdasarkan data Triwulan II tahun 2022.
“Ini kredit mikro banget sebetulnya, tapi bisa mengubah keidupan masyarakat kita,” tutur Friderica.
Baca: Daftar Terbaru 105 Platform Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini