Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Sejumlah pengusaha melaporkan permasalahan lahan dengan Badan Pengusahaan Batam ke Kamar Dagang Industri Batam, Jumat siang, 15 November 2024. Para pengusaha yang hadir di antaranya, Kevih Koh dari PT Metal Werk Sagulung dan Rury Afriansyah pengusaha Hotel Pura Jaya Nongsa di bawah PT PT Dani Tasha Lestari (DTL). Mereka menceritakan kronologis kejadian permasalahan lahan hingga perobohan perusahaannya di kawasan Sagulung Batam oleh BP Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus setiap pengusaha hampir sama, mereka mengaku BP Batam menarik kembali lahan mereka dengan berbagai alasan. Selain itu, BP Batam juga menghancurkan aset gedung mereka, sehingga para pengusaha mengalami kerugian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kevin Koh menjelaskan, perusahaannya mendapatkan alokasi lahan di BP Batam seluas 2 hektar di kawasan Sagulung. Ia merupakan pengarap awal, dengan membangun bisnis PT Metal Werk. Dua tahun sebelum berakhir masa alokasi Kevin sudah mengajukan perpanjangan, namun menurut dia, BP Batam menyerahkan lahannya kepada perusahaan lain. "Aturan pemerintah pusat sudah bagus, tetapi individu yang berkuasa di Batam melakukan hal sewena-wena kepada pengusaha," kata dia.
Kuasa Hukum PT Metal Werk Eko Nurisman mengatakan kliennya merugi hingga Rp 50 miliar akibat pengalihan lahan dan juga perobohan bangunan perusahaan. "Klien saya sudah lapor ke polisi tidak ada respons, sampai sekarang beliau belum mendapatkan haknya, tetapi klien saya akan terus melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam perobohan ini kepada aparat lebih tinggi, selain itu saya juga mengadukan terkait lahan klien saya, kami sedang persiapkan berkasnya," kata Eko.
Eko yang juga Kuasa Hukum Hotel Pura Jaya melanjutkan, kasus sama juga terjadi di Pura Jaya. Lahan diserahkan kepada perusahaan lain, kemudian bangunan hotel di robohkan tanpa ada juru sita dari pengadilan. "Kalau kebijakan dibuat berdasarkan selera begini, bukan berdasarkan Undang-undang, ini kan ada pula Perka di atas undang-undang, lucu, kalau menurut saya undang-undang diatas perka," kata Rury Afriansyah, pemilik Hotel Pura Jaya usai bertemu Kadin.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk menerima laporan dua pengusaha yang juga anggota Kadin Batam tersebut. "Kevin Koh ini pengusaha dari Singapura yang sudah cukup lama di Batam, persoalan ini memang tentang sengketa lahan," kata Jadi.
Kadin akan datang ke BP Batam untuk mengkonfirmasi terkait dua permasalahan lahan tersebut yaitu PT Metal Werk dan Hotel Pura Jaya. "Tidak hanya ini sebenarnya sudah ada beberapa kasu lahan yang dilaporkan juga ke Kadin, termasuk permasalahan tumpang tindih sesama pengusaha, kita minta pertangung jawab BP Batam selaku pengelola," kata Jadi.
Jika BP Batam tidak bisa selesaikan, kata Jadi, Kadin akan melaporkan permasalahan lahan ini ke Dewan Kawasan BP Batam yaitu Susiwijono Moegiarso. "Kita minta solusi, terkait hal ini, jangan sampai terlalu lama, nanti akan menjadi negatif terkait investasi asing di Batam," kata Jadi.
Menurut Jadi, dampak dari kesewenangan ini bisa menjadi pemberitaan buruk soal tak adanya kepastian hukum untuk berinvestasi di Batam. "Ini sangat tidak baik, padahal Prabowo sudah katakan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tetapi kalau seperti ini pengusaha butuh kepastian hukum," kata Jadi. "Dan kami berharap ada review kebijakan dunia usaha di Batam termasuk BP Batam ini," tambahnya.
Menurut Jadi, sejauh ini, masih belum ada pembangunan apapun di atas sejumlah lahan yang ditarik BP Batam dan diserahkan ke perusahaan lain. "Ketika FGD di BP Batam kemarin soal lahan, saya sudah minta nama perusahaan yang baru-baru ini mendapat alokasi lahan, biar transparan," kata Jadi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Biro (Kabiro) Humas BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan akan memeriksa dulu aduan Kevin tersebut kepada bagian terkait. "Saya koordinasi unit terkait ya," kata Tuty, Sabtu, 16 November 2024.