Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ekspor pasir laut itu diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perizinan itu masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi," kata Staf Khusus KKP, Doni Ismanto, pada Jumat, 13 September 2024.
Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KKP memastikan 66 perusahaan itu harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dari 66 perusahaan yang sedang antre itu, salah satunya PT Gajamina Sakti Nusantara, perusahaan milik Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza merupakan mantan Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu, era kepemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Dikutip dari Majalah Tempo, Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut dari Hashim Djojohadikusomo sampai Yusril Ihza, edisi Minggu, 29 September 2024, PT Gajamina Sakti Nusantara berdiri pada Juni 2023. Perusahaan milik Yusril Ihza berkantor di Prospertiy Tower District 8, Sudirman Central Business District atau SCBD, Jakarta Pusat.
Yusril Ihza mengakui perusahaan itu baru ia dirikan. Menurut dia, PT Gajamina Sakti Nusantara didirikan untuk menjalankan usaha di bidang pembersihan sedimen laut.
Dia menjelaskan alasannya mendirikan perusahaan itu selain untuk usaha di bidang pembersihan sedimen laut. Yusril Ihza berujar, pendirian perusahaan baru juga untuk mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dari perusahaan lama menjadi usaha pembersih sedimen.
"Saya memilih mendirikan perusahaan baru," ucap Yusril Ihza kepada Tempo pada Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, Yusril Ihza mengatakan, aturan ihwal pembukaan kembali keran ekspor pasir laut, berbeda dari sebelumnya. Hal itu, sejak pemerintah telah melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.
Yusril Ihza menganggap, bisnisnya bukan mengeruk pasir dari kawasan izin usaha pertambangan pasir laut yang selama ini berjalan. Namun, kata dia, hal itu hanya berhubungan dengan keperluan dalam negeri.
Meskipun demikian, Yusril Ihza menilai, pasir yang berasal dari pengerukan sedimen, dapat diekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Singapura salah satu negara yang membutuhkan," ucap dia.
Baca juga Laporan Utama Majalah Tempo: Buka Keran di Akhir Jabatan