Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah untuk menerima izin tambang untuk ormas keagamaan menuai polemik. Sejumlah pihak dari kalangan internal menolak sikap tersebut. Mereka menilai kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudarat. Bahkan Izin Pengelolaan Tambang (IUP) itu dinilai sarat kepentingan politik transaksional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas blak-blakan menjelaskan alasan pihaknya menerima izin tambang. Salah satunya, kata Anwar, agar Muhammadiyah bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai dengan yang nilai-nilai dari ajaran agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Rabu malam.
Berikut sederet organisasi internal Muhammadiyah yang menolak Muhammadiyah terima izin tambang:
1. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DP IMM DIY
DP IMM DIY menyatakan Muhammadiyah justru akan memperparah krisis lingkungan yang berimbas pada krisis sosial jika menerima tawaran pengelolaan tambang. Pernyataan itu disampaikan sebelum PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mencabut aturan pemberian izin tersebut.
“Aturan ini bertentangan dengan regulasi di atasnya dan sarat dengan kepentingan politik transaksional,” bunyi poin kesatu sikap DPD IMM DIY, dirilis pada 28 Juni 2024.
Selain itu, DPD IMM DIY juga menolak kelanjutan aktivitas tambang ekstraktif di Indonesia dan mendesak Muhammadiyah untuk turut serta dalam upaya pemulihan lingkungan hidup. Kala itu, perkumpulan mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta ini merekomendasikan Muhammadiyah segera menyatakan penolakan terhadap pemberian konsesi pertambangan.
“Yang jelas-jelas akan memperpanjang krisis sosial-ekologis dan berdampak buruk pada warga yang terkena dampak langsung dari tambang batu bara,” kata mereka.
2. Pimpinan Pusat Aisyiyah
Masukan dari DPD IMM DIY ternyata tidak diindahkan oleh PP Muhammadiyah. Penolakan kemudian juga muncul dari Pimpinan Pusat Aisyiyah setelah PP Muhammadiyah menyatakan akan menerima izin tambang.
Pegiat lingkungan Muhammadiyah Hening Purwati Parlan masih berharap para pimpinan Muhammadiyah memutuskan tak menerima izin tambang. Pernyataan menolak itu akan disampaikan dalam Konsolidasi Nasional yang digelar PP Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada 26-27 Juli 2024.
“Yang penting bahwa mari berharap semoga masih ada keajaiban bahwa besok atau lusa itu para pimpinan tidak menerima tambang untuk Muhammadiyah dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah,” ucap Hening Parlan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
3. Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD)
Koalisi masyarakat sipil, akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia, pada Sabtu, 27 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.
Dilansir dari rilis pers aksi, jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang. Pemberian izin bisnis tambang oleh pemerintah akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan.
“Memang, jikapun ditolak ormas keagamaan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kemungkinan tetap akan dioperasikan oleh pebisnis tambang yang bisa jadi lebih merusak. Atas dilema ini, seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan,” kata Sana Ullaili dari SP Kinasih.
4. Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek
AMM Trenggalek juga menolak keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin tambang. Mereka menilai kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudarat.
Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024,” bunyi keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Ahad 4 Agustus 2024.
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Arifin, dalam deklarasinya meminta PP Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan izin tambang tersebut.
“Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat,” kata Arifin saat memimpin deklarasi, pada Ahad, 4 Agustus 2024.
Deklarasi penolakan itu terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Hizbul Wathan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, yang tergabung dalam AMM Trenggalek.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MICHELLE GABRIELA | ANGELINA TIARA P | MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN