Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Pemeriksa Keuangan menyoroti sejumlah proyek PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN di masa lalu. Hasil audit BPK yang terbit pada April lalu menyatakan PGN merugi hingga triliunan rupiah akibat proyek yang diduga kelewat mahal dan salah perhitungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Tempo pada Sabtu, 22 Juli, Hendi Prio Santoso yang menjabat Direktur Utama PGN 2008-2017 memberi penjelasan sebab-musabab masalah ini. Berikut ini keterangan Hendi, yang kini menjabat Direktur Utama Mind Id, melalui jawaban tertulis kepada jurnalis Tempo, Khairul Anam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung yang Anda kerjakan pada 2012 terus merugi. Kejaksaan Agung juga pernah menyidik dugaan korupsi dalam proyek ini dan Anda pernah dicegah ke luar negeri. Apa pertimbangan pelaksanaan proyek tersebut?
Sejak awal 2000, Sumatera bagian utara kekurangan gas dan hingga 2011 belum dapat diatasi. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2011 yang salah satu isinya soal FSRU Belawan. Pemerintah menugasi PGN dan PGN hanya melaksanakan perintah inpres itu. Tapi, setelah kontrak berjalan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, pada 9 Maret 2012, membatalkan FSRU Belawan dan memindahkannya ke Lampung. Saat itu proyek sudah berjalan. PGN menghadapi konsekuensi kerugian karena di Lampung belum ada jaminan pasar. Tapi, dalam kontrak dengan Höegh (mitra proyek), PGN akan kena denda US$ 280 juta jika proyek ini batal. PGN tidak memiliki opsi selain mengikuti instruksi pemerintah. Jadi proyek ini diinisiasi pemerintah, kemudian dimodifikasi pemerintah.
Audit BPK menyebutkan harga akuisisi tiga wilayah kerja minyak dan gas oleh Saka Energi terlalu mahal. Apa tanggapan Anda?
Akuisisi oleh Saka telah melalui kajian menyeluruh dan oleh pihak yang mempunyai reputasi internasional. Semua blok yang diakuisisi masih berproduksi dan mengalami peningkatan produksi. Persepsi kemahalan disebabkan oleh perbedaan asumsi yang dipakai LAPI ITB (Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung) untuk melihat kondisi 10 tahun yang lalu, sementara manajemen Saka Energi melakukan proyeksi ke depan. Definisi merugi sebenarnya kurang tepat untuk menilai proyek ini. Rugi baru bisa dinilai ketika blok tersebut tidak berproduksi lagi, tidak ada potensi pengembangan, atau periode konsesi berakhir.
BPK menemukan kejanggalan dalam proses akuisisi hak partisipasi Sunny Ridge di Blok Ketapang oleh Saka Energi. Nilai akuisisi seharusnya tidak lebih dari US$ 40,5 juta....
Blok Ketapang diakuisisi pada 2013 saat harga minyak di atas US$ 105 per barel. PricewaterhouseCoopers melakukan evaluasi independen yang hasilnya digunakan Saka Energi sebagai bahan evaluasi. LAPI ITB hanya mempertimbangkan cadangan yang terhitung dalam rencana pembangunan awal yang ditetapkan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). Sedangkan Saka Energi memperhitungkan cadangan yang sudah dieksplorasi sebagai basis valuasi. Persepsi kemahalan karena perbedaan asumsi perhitungan cadangan.
Saka Energi juga mengakuisisi hak partisipasi Sunny Ridge di Lapangan Kepodang Blok Muriah yang kemudian ditinggalkan Petronas karena tidak feasible. Seperti apa pertimbangan akuisisi lapangan ini?
Sebelum akuisisi Blok Muriah, PGN ditugasi pemerintah membangun pipa offshore dari Lapangan Kepodang menuju Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak Lorok. Untuk mendukung kepastian penyaluran, Saka Energi berpartisipasi di sisi hulu bersama Petronas. Setelah pengambilalihan, Saka bisa menjadi operator dengan baik dan mampu menekan biaya operasional. Faktanya, sampai kini Blok Muriah masih berproduksi dan menyuplai gas untuk PLTGU Tambak Lorok.
Berdasarkan penelusuran kami, Sunny Ridge berkaitan dengan Northstar Pacific Capital. Apa hubungan Anda dengan pemilik entitas ini?
Seluruh proses akuisisi Blok Ketapang sepenuhnya dilakukan oleh Saka Energi dan telah melalui kajian yang menyeluruh. Saat itu PGN sebagai induk usaha tidak mengetahui secara detail kepemilikan Blok Ketapang karena proses akuisisi sepenuhnya dilakukan manajemen Saka Energi. Pada dokumen transaksi yang diusulkan yang tercantum hanya entitas Sunny Ridge.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Persepsi Kemahalan karena Perbedaan Asumsi"