Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Saham Bumi Resources Melejit 153,7 Persen, Eks Bos BEJ Wanti-wanti Ini ke Investor

Direktur Utama BEJ periode 1991-1996 Hasan Zein Mahmud mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam berinvestasi di saham BUMI. Simak penjelasannya.

14 Oktober 2022 | 12.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saham PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) melejit hingga 153,7 persen sejak awal tahun ini. Salah satu sentimen positif terhadap saham emiten pertambangan itu berasal dari masuknya Grup Salim menjadi pemegang saham BUMI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun begitu, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta periode pertama (1991-1996) Hasan Zein Mahmud mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam berinvestasi di saham BUMI. Hasan lewat tulisannya juga mengkritik pejabat yang tak berempati terhadap investor ritel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Cukup mengatakan 'ini sudah sesuai dengan peraturan!' selesai. Yang bikin peraturan gua. Yang mengevaluasi apakah suatu aksi sesuai peraturan ya gua juga!" kata Hasan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ia lalu membuat simulasi pada harga saham BUMI, khususnya pada penutupan pasar Rabu, 12 Oktober 2022, berada di level Rp 170. Hanya orang-orang tertentu yang ikut dalam private placement yang baru akan menyetor Rp 120 pada 18 Oktober 2022 mendatang dan bisa mendapatkan potential gain Rp 50 per saham.

"Keuntungan 41,7 persen sebelum menyetor. Angka Rp 170 itu, tentu masih punya peluang besar naik, terutama bila menggunakan pahlawan pasar modal yang bergelar bandar," ujar Hasan.

Nah, sisanya nanti akan ada gelombang investor ritel yang berbondong bondong membeli saham BUMI di harga pucuk. Bandar, kata Hasan, bakal memikat investor ritel dengan segala macam trik.

Pada akhirnya, Hasan memperkirakan, investor ritel yang membeli saham di harga pucuk Rp 246, bakal merugi hingga lebih dari 51 persen.

Tak hanya itu, Hasan juga membuat simulasi potensi keuntungan yang hilang dari pemegang saham ritel, akibat PR diganti menjadi non-preemptive rights (NPR). Padahal, menurut dia, hari jatuh tempo utang itu sudah disepakati sekian tahun lalu.

Dengan emisi 200 miliar saham, menurut Hasan, dengan PR-HMETD, maka setiap saham lama berhak membeli lebih dari satu saham baru. Namun, Hasan membuat simulasi lebih sederhana dengan one for one right issue.

"Katakanlah pemegang saham ritel itu tidak melaksanakan haknya, dia bisa menjual haknya, harga teoritisnya kemarin Rp 50. Ada 103 miliar saham masyarakat di BUMI. Nilai kekayaan yang dipaksa lepas dari investor ritel, oleh peraturan nir empati, tinggal mengalikan saja Rp 50 dikali 103 miliar," ucapnya.

Presiden Direktur Bumi Resources Adika Nuraga Bakrie sebelumnya menyatakan, masuknya Grup Salim juga akan dimanfaatkan perseroan untuk ekspansi ke sektor non-batu bara. Salah satunya adalah sektor industri amonia, sejalan dengan rencana pemerintah dalam program Beyond Coal 2030.

Adapun Direktur Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma pernah menyebutkan, usai private placement, maka Grup Salim dan Agoes Projosasmito akan memiliki 37,1 persen saham BUMI, sedangkan Bakrie Group memiliki sekitar 21,9 persen.

Investor lewat private placement akan menggeggam kepemilikan saham sebesar 58,2 persen, namun akan turun menjadi 54 persen setelah sisa OWK dikonversi penuh. Dengan dilaksanakannya PMTHMETD ini, maka total ekuitas BUMI juga akan naik 2,9 kali lipat menjadi US$2,38 miliar atau sekitar Rp 35,7 triliun.

Menurut Suria, saat ini saham Bumi Resources divaluasi jauh di bawah peers-nya yaitu sebesar US$ 1,15 per mt, jauh lebih rendah dari ADRO US$ 5,63 per mt dan ITMG US$ 6,73 per mt. "Oleh karena itu, kami merekomendasikan BUMI dengan target harga di Rp 305,” ujarnyaSuria.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus