Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sengketa Perburuhan Pekerja CNN Indonesia Bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial

Kasus sengketa perburuhan antara koresponden CNN Indonesia di Surabaya dengan perushaan tempatnya bekerja bergulir ke pengadilan PHI

13 November 2024 | 20.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kasus sengketa perburuhan antara koresponden stasiun televisi swasta nasional CNN Indonesia, Miftah Faridl, melawan perusahaan tempatnya bekerja, bergulir ke Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI. Sebab walau pun telah tiga kali dilakukan mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, hasilnya tetap deadlock.Sampai mediasi ketiga, Rabu, 13 November 2024, perwakilan manajemen CNN Indonesia tidak bersedia mengembalikan upah Miftah Faridl yang dipotong perusahaan.

Menurut Miftah Faridl sebenarnya tuntutannya sangat normatif dan sesuai haknya. “Upah saya, Juni sampai Agustus dipotong sepihak, tanpa ada kesepakatan. Padahal saya kerja sesuai kewajiban saya. Saya meminta upah yang dipotong agar dikembalikan, jumlah totalnya sekitar Rp 3,2 juta,” ujar dia.

Faridl mengaku tidak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Ia sudah mengingatkan kepada manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai dengan UU. Termasuk dalam hal pemotongan upah. Sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, pemotongan upah karena alasan efisiensi harus berdasar kesepakatan bersama.

“Jangankan ada kesepakatan, pemotongan upah ini saja ‘bodong’ atau tidak ada SK (surat keputusan), jadi tidak jelas siapa yang memotong dan siapa yang bertanggung jawab langsung,” ujarnya.

Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah. 

Kuasa hukum Faridl, Fatkhul Khoir dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, mengatakan  sampai mediasi yang terakhir manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menawarkan skema ‘kompensasi’. Menurut Fatkhul hal ini aneh karena kliennya tidak meminta ganti rugi. Faridl hanya meminta upahnya yang dipotong sepihak agar dikembalikan karena itu adalah hak normatifnya setelah bekerja.

Menurut Fatkhul manajemen CNN Indonesia dalam tiga kali mediasi tidak mampu menghadirkan dokumen peraturan perusahaan, surat keputusan pemotongan, dan audit keuangan yang selalu diklaim sebagai dasar pemotongan upah sepihak.

“Bahkan mediator Disperinaker Surabaya juga meminta manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menunjukkan peraturan perusahaan, SK dan audit keuangan itu. Tapi sama sekali tidak ada. Karena niat awal kami adalah menguji pemotongan upah sepihak ini melanggar UU dan regulasi lain, mari kita uji di pengadilan PHI,” kata dia. 

Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak kebijakan pemotongan upah sepihak manajemen. Para pekerja ini kemudian mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan para deklarator serikat di-PHK sepihak oleh pihak manajemen.

Tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan. Faridl memilih mempersoalkan pemotongan gaji itu di Disperinaker Surabaya karena ia sebagai kontributor di wilayah tersebut. "Locus klien saya di sini (Surabaya)," kata Fatkhul saat dihubungi.

Faridl sendiri berujar bahwa apa yang ia dan kawan-kawannya lakukan bukan soal uang. Namun soal bagaimana mengingatkan perusahaan agar konsisten pada berita-berita yang mereka buat tentang demokrasi, HAM, dan ketaatan pada regulasi.

"Sederhananya, kami protes upah dipotong sepihak, mendirikan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan, tetapi malah dipecat,” imbuh Faridl yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya.

Pilihan Editor: SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus