Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut.

22 September 2024 | 12.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lengkap kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Namun, dalam beberapa alasan peserta haruskan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya. Misalnya peserta tersebut terkena PHK, akan pindah kewarganegaraan, hingga meninggal dunia. Dirabgkum dari berbagai sumber, berikut syarat dan cara menonatkfikan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan persyaratan. Berikut syarat-syarat yang biasanya diperlukan:

1. Surat pernyataan resign/ PHK/ di perusahaan bersangkutan

2. Fotokopi KTP, Akta lahir, dan KK.

3. Pas foto sebanyak 2 lembar berukuran 3 x 4.

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat Anda bisa melakukannya secara online melalui beberapa langkah berikut:

1. Via Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online.

SIPP Online adalah laman resmi BPJS yang memudahkan perusahaan mengelola data tenaga kerja termasuk upah serta perhitungan iuran dengan cepat dan akurat. Adapun cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online sebagai berikut:

- Akses SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan menggunakan ID dan kata sandi yang telah terdaftar.

- Pilih perusahaan tempat kita bekerja.

- Cari Nomor Kartu BPJS atau Nama Pekerja yang ingin dinonaktifkan.

- Pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’ setelah menemukan data yang tepat.

- Terakhir, lakukan konfirmasi penonaktifan.

2. Menggunakan Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

- Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT.

- Periksa status kepesertaan apakah status kepesertaan masih aktif. Jika aktif, koordinasikan dengan perusahaan.

Selain online, Anda bisa mengajukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, yakni melalui kantor BPJS. Simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri di bawah ini:

- Siapkan dokumen pindah atau referensi kerja.

- Lengkapi Fotokopi KK, KTP, Akta lahir, pas foto 3x4 (2 lembar), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Isi Formulir Pindah dan Penonaktifan kepesertaan.

- Pastikan untuk melunasi tunggakan iuran jika ada.

- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan.

Tak hanya itu, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh perusahaan terkait. Cara ini dilakukan dengan meminta karyawan mengisi formulir yang sesuai. Pengajuan non-aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan langsung diproses bila tidak ada iuran tertagih hingga bulan terakhir Anda bekerja.

Selanjutnya, pihak HRD perusahaan mengajukan lapor penonaktifan melalui sistem dan melakukan konfirmasi via cabang terdaftar atau AR pembina. Satu bulan setelahnya, biasanya nomor BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak valid/ nonaktif. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS.

RACHEL FARAHDIBA REGAR 

Pilihan Editor: BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus