Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terkini: Cara Menghitung THR untuk Tiap Kategori Karyawan, 7 Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Ahad siang, 17 Maret 2024, dimulai dari cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas.

17 Maret 2024 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Ahad siang, 17 Maret 2024, dimulai dari cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya da berita tentang respons pengacara soal eks Dirut Bukit Asam yang dituntut 19 tahun penjara dan penjelasan CEO The Body Shop Indonesia soal kelangsungan retail itu di Indonesia. Lalu ada berita tentang permintaan KPPU ke tujuh maskapai untuk tak menaikkan harga tiket pesawat dan pemberian THR dan gaji ke-13 ke ASN diyakini menggenjot pertumbuhan ekonomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut. 

1. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja. 

“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. 

Simak lebih jauh tentang cara menghitung THR di sini. 

2. Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH mengatakan, tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.

Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat kemarin.

3. CEO The Body Shop Indonesia Pastikan Gerai di Tanah Air Bakal Tetap Buka dan Terus Berkembang

CEO The Body Shop Indonesia Suzy Hutomo angkat bicara usai penutupan seluruh gerai produsen produk perawatan tubuh dan produk kecantikan itu di Amerika Serikat dan penutupan puluhan toko di Kanada dan Inggris. 

"Saya ingin memberi tahu Beauty Lovers bahwa The Body Shop Indonesia akan tetap ada dan terus berkembang di Indonesia," ujar Suzy lewat akun Instagramnya @sustainable_suzy dan @thebodyshopindo pada Sabtu, 16 Maret 2024. 

Ia menjelaskan, The Body Shop Indonesia berada di bawah naungan Global Head Franchise. Pertumbuhan perusahaan tersebut, menurut Suzy, juga masih konsisten, terutama di Asia. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa gerai The Body Shop di Indonesia akan tetap buka seperti biasa.

Simak lebih jauh tentang CEO The Body Shop buka suara di sini. 

4. Menjelang Arus Mudik Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Ini Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Simak lebih jauh tentang tujuh maskapai diperingatkan oleh KPPU di sini. 

5. THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

Pemerintah bakal kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan 100 persen. Kementerian Keuangan berharap langkah ini dapat memperkuat konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut. 

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu optimistis kebijakan ini dapat mendorong perekonomian Tanah Air menjadi 5,2 persen pada 2024 sesuai target pemerintah. "Harapannya dapat dimanfaatkan secara optimal agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 Maret 2024. 

Febrio menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri telah disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional. Tahun ini, pemerintah memutuskan memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh seiring dengan membaiknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Simak lebih jauh tentang THR dan gaji ke-13 ASN dorong pertumbuhan ekonomi di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus