Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terkini: Fakta Jokowi Hidupkan Kembali Outsourcing di Perpu Cipta Kerja, Sri Mulyani Sentil Para Bankir

Berita terkini bisnis pada petang ini dimulai dari sistem kerja outsourcing yang kembali dihidupkan Jokowi lewat Perpu Cipta Kerja.

9 Januari 2023 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Senin petang, 9 Januari 2023 dimulai dari sistem kerja outsourcing yang kembali dihidupkan Presiden Jokowi lewat Perpu Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya ada berita tentang rencana Pan Brothers menggelar rights issue dan IHSG yang ditutup menguat hari ini. Lalu ada berita tentang Sri Mulyani yang menyentil para bankir soal kenaikan suku bunga, aturan hari libur dan penjelasan KAI soal keluhan harga tiket kereta mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita trending tersebut.

1. Mengenal Sistem Kerja Outsourcing yang Dihidupkan Jokowi Lewat Perpu Cipta Kerja

Outsourcing merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia kerja. Ada banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing terhadap karyawan mereka melalui perantara penyalur kerja. Lantas, seperti apa sistem kerja outsourcing? Apa kelebihan dan kekurangannya?

Peraturan outsourcing (alih daya) diterbitkan sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada awalnya, seorang karyawan dengan status outsourcing dianggap bukan bagian dari perusahaan tempat ia bekerja.

Sebab, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan outsourcing tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Di samping itu, outsourcing  tidak memiliki jenjang karir di perusahaan tempatnya bekerja.

Simak lebih jauh tentang Perpu Cipta Kerja di sini.

2. Raih Pernyataan Efektif OJK, Pan Brothers Akan Rights Issue dengan Target Dana Rp 750 Miliar

PT Pan Brothers Tbk. telah resmi mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan aksi korporasi yaitu Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue. Pernyataan efektif tersebut disampaikan pada pada Kamis pekan lalu, 5 Januari 2023 

Sebelumnya, aksi korporasi ini telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, seperti yang termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pan Brothers tanggal 15 September 2022.

Pan Brothers akan melakukan rights issue kepada para pemegang saham perseroan sebanyak-banyaknya 15.003.732.635 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 25 per saham, atau sebesar 69,84 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham.

Simak lebih jauh tentang Pan Brothers di sini. 

3. IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.688,2, Saham GOTO Paling Banyak Diperdagangkan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 9 Januari 2023, menutup sesi di level 6.688. Indeks tercatat naik 0,05 persen ketimbang angka penutupan Jumat pekan lalu.

Sebelum menutup sesi, IHSG tercatat menunjukkan pergerakan yang volatil di sesi kedua hari ini. Indeks sempat turun cukup dalam di pertengahan sesi kedua, tapi kemudian kembali merangkak naik.

Tim Riset PT Samuel Sekuritas Indonesia mencatat pada akhir sesi perdagangan hari ini, terdapat 205 saham menguat dan 338 saham melemah. Sementara itu, ada 170 saham yang terpantau stagnan.

Simak lebih jauh tentang IHSG di sini. 

4. Kala Sri Mulyani Sentil Bankir Seperti Menari di Atas Penderitaan Orang Lain, Apa Maksudnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil kalangan bankir yang wajahnya wajahnya tampak sangat berbeda, seperti bahagia, ketika bicara soal kenaikan suku bunga.

“Saya bicara dengan para bankir, kalau bicara tentang interest rate naik itu. Anda sepertinya malah menari-nari di atas penderitaan semua orang. Anda kayaknya wajahnya malah lebih bahagia gitu,” ujar Sri Mulyani acara CEO Banking Forum yang digelar virtual, Senin, 9 Januari 2023.

Dari pengamatannya, kata Sri Mulyani, para bankir seperti berpendapat selama Menteri Keuangan bisa mengelola dan menstabilkan perekonomian, tak masalah jika suku bunga naik. 

Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini. 

5. Aturan Hari Libur di Perpu Cipta Kerja: Istirahat 1 Hari untuk 6 Hari Kerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1 dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.

“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.

Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh. Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Simak lebih jauh tentang Hari Libur di sini. 

6. Masyarakat Keluhkan Tiket Kereta Mahal, Ini Penjelasan KAI

PT Kereta Api Indonesia atau KAI buka suara mengenai harga tiket yang baru-baru ini dikeluhkan masyarakat karena harganya dianggap terlalu mahal. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan tarif KA komersial bersifat fluktuatif—menyesuaikan permintaan pelanggan.

“Tapi tarifnya juga kami pastikan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan,” kata Joni kepada Tempo, Minggu, 8 Januari 2023.

Sementara itu, kereta-kereta yang bersifat PSO atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya tetap, sesuai dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah.

Simak lebih jauh tentang tiket kereta di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus