Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

19 Mei 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah mengenai kondisi masyarakat di sekitar smelter nikel PT KFI. Warga mengeluh karena smelter PT KFI kerap meledak dan terbakar padahal posisi pabrik berdekatan dengan pemukiman warga sehingga membahayakan keselamatan pekerja dan warga sekitar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita lain yang juga banyak dibaca adalah Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Sumadilaga yang mengklaim bahwa pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM. Sebelumnya proses pembebasan lahan IKN sempat mendapat sorotan karena diduga melanggar HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya adalah berita mengenai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperbaharui aturan pengetatan impor yang semula dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Kementerian terkait dengan Jokowi di Istana negara. Salah satu aturan dibuat karena adanya kendala perizinan impor yang menyebabkan penumpukan puluhan ribu kontainer di pelabuhan.

Lalu berita mengenai penjelasan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae tentang penyebab tingginya kredit macet (NPL) Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Berikut rangkuman berita terpopuler Tempo.co:

  1. Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Keberadaan pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai  Kartanegara, Kalimantan Timur menyebabkan warga sekitar tidak nyenyak tidur. Pasalnya, smelter ini kerap meledak dan lokasinya mepet dengan pemukiman warga. 

Pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu warga dikejutkan dengan ledakan di pabrik tersebut. Belum hilang rasa takut warga, pada keesokan harinya, kembali terjadi ledakan di smelter PT KFI. Bahkan ledakan tersebut menyebabkan tembok rumah warga sekitar pabrik retak.

“Semuanya mengalami keretakan,” ujar Marjianto, salah satu warga yang tinggal di sekitar pabrik PT KFI kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024.

Dari video pendek yang diterima Tempo, ledakan yang terjadi di smelter nikel PT KFI cukup besar. Sebelum ledakan tampak asap membumbung tinggi dari dalam pabrik, tidak lama kemudian terjadi ledakan dan percikan api yang tampak dari kejauhan.

Di lingkungan RT 13 tempat tinggal Marjianto saja sedikitnya 20 rumah rusak akibat ledakan. Kaca jendela warga juga ikut pecah.

Tidak hanya ancaman keselamatan, setiap hari warga sekitar smelter nikel PT KFI harus terpapar polusi debu pabrik, limbah, hingga suara bising saat smelter beroperasi. “Tapi tidak ada kompensasi yang diterima warga terkait debu, bising, dan lain-lain," ujar Marjianto.

Menurut dia, warga sudah berkali-kali menyoal keberadaan smelter tersebut namun tidak mendapat tanggapan.

Sejak awal, proyek pembangunan pabrik smelter di Kalimantan Timur ini menuai kontroversi. Laporan Tempo berjudul "Serampangan Proyek Pelebur Nikel Kutai Kartanegara) yang terbit pada 30 November 2023 lalu menyebutkan pembangunan smelter PT KFI diduga tanpa analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal. 

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Melanggar HAM…

  1. Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah menargetkan pembebasan lahan 2.086 hektare untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung 27 Mei 2024. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga menyebut target itu bukan target buru-buru.

Ia juga memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga terdampak. 

"Kan kami memenuhi penyelesaian dengan Penanganan Sosial Dampak Kemasyarajat (PSDK) Plus," ujar Danis ketika ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 17 Mei 2024. "Semua diganti, mereka dapat relokasi."

Danis menuturkan, saat ini proses sosialisasi masih dilakukan oleh pemerintah daerah setempat bersama TNI dan kepolisian. Sosialisasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan warga. "Insyaallah Mei, awal Juni, kami mulai proses relokasi," ujar Danis.

Titik relokasi ditetapkan Otorita IKN tidak jauh dari IKN alias masih di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selama proses relokasi dan hunian baru belum jadi, Danis mengatakan pemerintah bisa menyediakan tempat sementara.

"Kan ini ada kepentingan kami perlu kerja. Kalau menunggu kan susah. Teknisnya nanti teman-teman di lapangan," kata Danis.

Lebih lanjut, Danis menjelaskan, dari total lahan 2.086 hektare yang belum clear, Kementerian PUPR Perlu masuk untuk membangun sejumlah infrastruktur. Adapun proyek yang masuk area lahan tersebut adalah  Tol seksi 6A-6B, area Masjid IKN, dan penanganan banjir di hulu Sungai Sepaku.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya…

  1. Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Pemerintah telah memperbaharui aturan pengetatan impor yang semula dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Kementerian terkait dengan Jokowi di Istana negara.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Presiden Jokowi berdasarkan hasil rapat. “Ada tujuh kelompok barang yang diatur kembali dalam Permendag baru yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat 17 Mei 2024.

Empat komoditas impor yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup tidak perlu lagi menggunakan persyaratan impor atau PI. Hanya perlu dokumen tertulis verifikasi atau Laporan Surveyor (LS).

Sementara itu, tiga komoditas lain yakni barang elektronik, alas kaki serta pakaian jadi dan aksesoris yang awalnya memerlukan persetujuan teknis atau pertek, kini tidak perlu menggunakan pertek atau persetujuan teknis.

Airlangga mengatakan salah satu alasan relaksasi aturan dibuat karena adanya kendala perizinan impor dan kendala penumpukan kontainer barang di Pelabuhan. Di Pelabuhan Tanjung Priok ada 17.304 kontainer yang tertahan, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak ada 9.111 kontainer. Terdiri dari tekstil, baja, produk kimia dan produk elektronik. Semuanya tidak dapat disalurkan karena terkendala Pertek dan PI.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR…

  1. OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkap sejumlah alasan yang memicu tingginya kredit macet (NPL) Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dia menilai peningkatan NPL BPR/S dipengaruhi sejumlah faktor. 

"Di antaranya, berakhirnya kebijakan restrukturisasi dan persaingan usaha debitur yang semakin kompetitif sehingga meningkatkan eksposur resiko kredit," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.

Namun, Dian menyampaikan, guna memitigasi dampak negatif atas peningkatan rasio NPL itu, rasio permodalan (CAR) BPR dan BPRS pada Maret 2024 tetap dijaga kuat dengan masing-masing 32,60 persen dan 23,56 persen. 

Dian menjabarkan, rasio CAR yang berada jauh di atas threshold tersebut mengindikasikan bahwa BPR/S memiliki ketahanan permodalan yang mampu menyerap risiko yang dihadapi, terutama resiko kredit.

Oleh karena itu, sambung Dian, konsolidasi industri dan pemenuhan Modal Inti Minimum terus didorong untuk menjaga ketahanan industri BPR/S dari tantangan perkembangan dan persaingan.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus