Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Viral Kabar Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Bagaimana Sebenarnya Aturan Memelihara Satwa Liar?

Kabar soal anak harimau yang dipelihara Youtuber Alshad Ahmad mati beredar viral. Simak aturan lengkap memelihara satwa liar berikut ini.

27 Juli 2023 | 07.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kematian anak harimau benggala yang dipelihara Youtuber Alshad Ahmad bernama Cenora pada Senin, 24 Juli 2023, beredar viral. Tak sedikit warganet yang mengecam dan mempertanyakan kelayakan sepupu Raffi Ahmad itu dalam memelihara harimau di rumahnya. Apalagi harimau bukan hewan yang bisa dijadikan peliharaan melainkan satwa liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alshad Ahmad selama ini dikenal sebagai seorang Youtuber yang hobi memelihara satwa liar. Tidak hanya harimau, Alshad juga memelihara sejumlah satwa lain seperti burung elang, rusa, burung unta dan lain sebagainya di rumahnya. Lantas, sebenarnya bagaimana aturan memelihara satwa liar?

Aturan Memelihara Satwa Liar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi dari laman Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aturan memelihara satwa liar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 dijelaskan bahwa tumbuhan dan satwa terancam punah merupakan jenis yang memiliki populasi yang sangat kecil dan perkembangbiakannya sangat lambat. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai pengaruh, baik dari perubahan habitat maupun perubahan ekosistemnya.

Selanjutnya pada pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Bagi siapa pun yang sengaja melanggar pasal tersebut, maka akan dikenakan hukuman pidana. Adapun hukuman pidananya berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Selanjutnya: Meski begitu, satwa liar yang dilindungi masih bisa ...

Meski begitu, satwa liar yang dilindungi masih bisa dipelihara di rumah asal harus memenuhi sejumlah syarat serta memenuhi surat izin yang ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Mengutip Indonesia.go.id, berikut adalah syarat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka, di antaranya adalah:

1. Satwa langka dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.

2. Satwa langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Selain itu, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi. Berikut penjelasannya:

1. Hewan Langka Kategori Appendix 1

Kategori ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya: anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

2. Hewan Langka Kategori Appendix 2

Kategori ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Beberapa contoh hewan langka tersebut adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.

Selanjutnya: Jika dikaitkan dengan kasus Alshad Ahmad...

Jika dikaitkan dengan kasus Alshad Ahmad, dalam Peraturan Menteri LHK No. P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi tercantum daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, total ada sebanyak 921 spesies tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pemerintah. Namun dari ratusan daftar tersebut,  harimau Benggala yang dipelihara Alshad bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

KLHK Akan Investigasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK belakangan buka suara atas kematian harimau Alshad. Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan pihaknya akan menggelar investigasi mendalam terkait kematian Cenora.

"Ya (akan ada investigasi), ada evaluasi menyeluruh," kata Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, pada Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.

Lebih lanjut, Satyawan mengatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengevaluasi animal welfare. Dengan begitu, penyebab kematian harimau Benggala tersebut bisa diketahui.

"Setelah ada evaluasi akan kita tentukan langkah selanjutnya," ungkap Satyawan.


RIZKY DEWI AYU | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus