Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Wakil Ketua Umum Kadin: Tak Ada Percepatan Munas untuk Ganti Ketua

Wakil Ketua Umum Bidang Pangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) membantah akan mempercepat penyelenggaraan Munas.

16 November 2024 | 07.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian/Pangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Mulyadi Jayabaya, membantah akan mempercepat penyelenggaraan Munas untuk mengganti Ketua Umum induk organisasi dunia usaha itu. Ia mengklaim, Kadin tak mengenal skema percepatan Munas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlu saya sampaikan, tidak ada Munas yang dipercepat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Hanya ada Munas, Munas Khusus (Munasus), dan Munaslub," kata Mulyadi di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Percepatan Munas merupakan agenda yang akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pimpinan Arsjad Rasjid pada 29 November. Namun, topik itu tak akan menjadi agenda dalam Rapimnas Kadin Munaslub yang akan digelar pada 29 November hingga 1 Desember mendatang.

Kadin Munaslub, Mulyadi mengatakan, justru akan mengundang Arsjad menghadiri Rapimnas versinya untuk diangkat menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. Ia berujar, posisi ini merupakan penghargaan dari Munaslub kepada Arsjad Rasjid. Sedangkan Anindya Bakrie akan tetap menjadi Ketua Umum Kadin. "Hasil Munaslub sesuai AD/ART," ucapnya.

Mulyadi mengatakan, hak suara Kadin dipegang oleh 34 Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa dari asosiasi dunia usaha. Munaslub dilaksanakan oleh sebagian Kadin Provinsi yang memenuhi syarat dan Anggota Luar Biasa. Musyawarah ini, kata dia, telah menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Munaslub diadakan dengan alasan luar biasa yang tidak bisa diperbaiki. Ia mencontohkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Ketua Kadin tak boleh berpolitik. Ia menyinggung rekam jejak Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasioal Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam pemilihan presiden 2024. "Kalau Pak Arsjad Rasjid jadi (tim) pemenangan, ya wajarlah Kadin Provinsi menjatuhkan untuk tidak lagi menjadi ketua," katanya. 

Kadin Munaslub juga tak mengakui hasil kesepakatan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie di kediaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Bahlil Lahadalia, pada 27 September 2024 lalu. Ketika ditanya ihwal kesepakatan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Munaslub, Erwin Aksa, mengatakan organisasinya tak mengenal skema itu.

"Secara organisasi, kami tidak mengenal namanya apa pun bentuk dari yang tadi disampaikan itu (percepatan Munas). Yang namanya Munas, Musawarah Luar Biasa atau Munas Khusus itu hak daripada para anggota Kadin dan juga para Anggota Luar Biasa," kata politikus Partai Golkar itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus