Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan bahwa penerbitan izin ekspor pasir laut bukan hanya kewenangan Kementerian Perdagangan. Menurut dia, Kemendag hanya bertanggungjawab untuk mengatur regulasi ekspornya saja. Namun, penerbitan izin untuk ekspor pasir laut juga merupakan kewenangan dari sejumlah kementerian yang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Syarat dia ekspor harus memenuhi izin lingkungan, Amdal, dan bukan (kewenangan) saya,” ujarnya saat ditemui Tempo pada Senin, 23 September 2024 di Gedung Kementerian Perdagangan. “Harus ada izin dari Kementerian ESDM."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan hanya berwenang untuk mengatur keluar masuknya produk saja.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan.
Bara menjelaskan bahwa penentuan izin perusahaan untuk melakukan eksplorasi hasil sedimentasi air laut sejatinya adalah kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan izin lingkungan terlebih dulu.
“Jadi mereka memiliki kunci, mereka yang menentukan pusat-pusat mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor. Lalu kita yang finalkan saja,” kata Bara.
Menurut Bara, Kemendag hanya berwenang untuk mengecek dokumen-dokumen persyaratan ekspor untuk kemudian diterbitkan izin ekspor. Ia juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tidak bisa menolak pengajuan izin ekspor apabila dokumen-dokumen persyaratan sudah dipenuhi oleh perusahaan sebab hal ini merupakan keputusan pemerintah.
“Kita hanya mematuhi keputusan pemerintah, keputusan kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Supaya ekspornya bisa berlangsung sesuai dengan prosedur, maka memang kami harus menerbitkan Permendag,” tuturnya.
Ia membenarkan bahwa ekspor pasir laut adalah sesuatu yang sensitif karena berhubungan dengan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perizinan teknis mengenai permasalahan ini akan dikeluarkan setelah melewati proses dengan ketat dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait lainnya.
“Semuanya harus memenuhi peraturan dalam PP. Permendag ini juga turunan dari PP tersebut. Sehingga kita sebagai bagian dari pemerintah tentu harus bekerja sama dengan menerbitkan Permendag itu,” ucap Bara.