Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta, dengan total Rp 57,1 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani menjalani sidang kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini