Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka jaringan penipuan melalui media internet DF (kiri) dan NGU (kedua kiri) dibawa oleh polisi untuk melakukan konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan melalui pembajakan surat elektronik atau email hijacking. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kasubdit II Dittipid Siber Kombes pol Rickynaldo Chairul (kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan terkait kasus jaringan penipuan melalui media internet di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari seorang Warga Negara Nigeria dan dua WNI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubdit II Dittipid Siber Kombes pol Rickynaldo Chairul (tengah) memberikan penjelasan terkait kasus jaringan penipuan melalui media internet di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Paspor, KTP, Buku Tabungan, 15 unit handphone, 1 unit laptop, dan buku nikah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan melalui media internet di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018. Dari hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Subdit II Dittipid Siber AKBP Drs.Idam Wasiadi (kiri) memberikan penjelasan terkait kasus jaringan penipuan melalui media internet di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana penipuan melalui surat elektronik di Gedung Bareskrim Siber, Jumat, 16 November 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini