Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim

18 Maret 2022 | 23.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Rumah afiliator Doni Salmanan dengan stiker penyitaan di Ciburial Timur. Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2022. Bareskrim Polri berdasarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah menyita rumah ini dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronika atau penipuan dan pencucian uang. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Rumah mentereng afiliator Doni Salmanan di Ciburial Timur. Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 18 Maret 2022. Bareskrim Polri berdasarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah menyita rumah ini dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronika atau penipuan dan pencucian uang. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Polisi memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari Doni Salmanan yaitu tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex, saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp 64 miliar. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. ANTARA Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus