Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara (kanan), bersama Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, beri keterangan kepada media perihal pemeriksaan saksi ahli dewan pers yang diperiksa oleh penyidik bareskrim Polri terkait majalah TEMPO di gedung dewan pers, Jakarta, 3 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, keluar dari ruangan pemeriksaan saksi ahli dewan pers di gedung dewan pers, Jakarta, 3 maret 2015. Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Mohamad Fauzan Rachman, laporkan majalah TEMPO atas berita pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana di depan ruang pemeriksaan saksi ahli dewan pers oleh penyidik Bareskrim Polri di gedung dewan pers, Jakarta, 3 Maret 2015. Majalah TEMPO dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran menuliskan aliran dana Komjen. Budi Gunawan ke sejumlah pihak. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, berikan keterangan perihal pemeriksaan saksi ahli dewan pers yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait majalah TEMPO di gedung dewan pers, Jakarta, 3 Maret 2015. Penyidik yang meminta keterangan ahli ada tiga orang. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara (kanan), bersama Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, berikan keterangan pers terkait majalah Tempo di gedung dewan pers, Jakarta, 3 Maret 2015. Keterangan saksi ahli akan dijadikan pertimbangan terkait unsur pidana dalam laporan dugaan pelanggaran Majalah Tempo. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, keluar dari ruangan pemeriksaan saksi ahli dewan pers di gedung dewan pers, Jakarta, 3 Maret 2015. Menurut Dewan Pers, Tempo dituduh telah membocorkan rahasia perbankan. Yang dituduhkan adalah melanggar UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini