Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini