Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun Penjara

1 Juli 2020 | 23.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar AS, dan Rp 50 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Vonis ini dijatuhkan dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Yul tidak dihadirkan ke Pengadilan Tipikor terkait protokol Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus