Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Bupati Sidoarjo, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Penyidik KPK resmi menetapkan terhadap enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kiri), bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT KPK Bupati Sidoarjo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Keenam orang yang menjadi tersangka antara lain: Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, dua orang pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT KPK Bupati Sidoarjo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. KPK telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.1,8133 miliar dalam tindak pidana korupsi dugaan kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT KPK Bupati Sidoarjo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini