Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Dalam kasus pencabulan tersebut, polisi menangkap seorang pria inisial AR yang merupakan guru agama di salah satu SMP di Curug, Kabupaten Tangerang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Pelaku yang juga pelatih ekstrakulikuler Pramuka dan Paskibra tersebut diketahui melakukan tindakan bejatnya terhadap tiga siswanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku pencabulan, AR (28) dihadirkan dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Kini pelaku dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pelaku pencabulan, AR (28) dihadirkan dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini