Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa I Nyoman Dhamantra, disambut istrinya, seusai mengikuti sidang virtual pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terdakwa I Nyoman Dhamantra, selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.500 miliar, subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan anggota DPR RI Komisi VI, I Nyoman Dhamantra, seusai mengikuti sidang virtual pembacaan vonis di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
I Nyoman Dhamantra disambut istrinya, seusai mengikuti sidang virtual pembacaan vonis di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. Terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protocol keamanan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa penerima suap pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra (kiri) diperiksa suhu tubuhnya sebelum menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa penerima suap pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani sidang secara virtual di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini