Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Komisaris PT Sinar Kakap ini buron sejak 2009, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Bengkulu bersama Kejati Kalbar di rumah kost di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Senin, 28 Maret 2022. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim telah menjadi buronan selama 13 tahun. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini