Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih setelah mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Eni dengan hukuman 8 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Selain dituntut 8 tahun penjara, Eni juga dituntut dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Tak hanya dituntut hukuman kurungan dan denda, JPU KPK juga menuntut untuk mencabut hak politik Eni selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima duit suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. ANTARA
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini